Korea Selatan Resmi Larang Perdagangan dan Konsumsi Daging Anjing

Ilustrasi peternakan anjing
Sumber :
  • People

VIVA Dunia – Parlemen Korea Selatan pada hari Selasa akhirnya mengeluarkan larangan penting terhadap produksi dan penjualan daging anjing.

Media Asing Sorot Aksi Joget Ernando Ari di Depan Pemain Korea Selatan: Mengejek

Hal ini karena seruan masyarakat terhadap larangan tersebut semakin meningkat, karena adanya kekhawatiran mengenai hak-hak hewan dan citra negara tersebut di mata internasional. 

Beberapa peternak anjing yang marah mengatakan mereka berencana untuk menantang konstitusionalitas RUU tersebut dan mengadakan demonstrasi, yang merupakan tanda berlanjutnya perdebatan sengit mengenai larangan tersebut. 

Viral, Ekspresi Bung Towel Pas Indonesia Gilas Korea Selatan di Piala Asia U-23

Penjualan daging anjing. (ilustrasi)

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

Setelah masa tenggang tiga tahun, RUU tersebut akan menjadikan penyembelihan, pembiakan, dan penjualan daging anjing untuk konsumsi manusia menjadi ilegal mulai tahun 2027 dan dapat dihukum 2-3 tahun penjara.

Gegara Syuting Ilegal, Dita Karang Hingga Hyoyeon SNSD Ditahan di Bali

Konsumsi daging anjing, sebuah praktik yang sudah berlangsung berabad-abad di Semenanjung Korea, tidak secara eksplisit dilarang atau dilegalkan di Korea Selatan. Telah lama dipandang sebagai sumber stamina di hari-hari musim panas. 

Survei terbaru menunjukkan lebih dari separuh warga Korea Selatan menginginkan daging anjing dilarang dan mayoritas tidak lagi memakannya. Namun satu dari tiga warga Korea Selatan masih menentang larangan tersebut meskipun mereka tidak mengonsumsinya. 

Majelis Nasional meloloskan RUU tersebut dengan suara 208-0. Larangan ini akan menjadi undang-undang setelah disahkan oleh Dewan Kabinet dan ditandatangani oleh Presiden Yoon Suk Yeol, dan dianggap sebagai formalitas karena pemerintahannya mendukung larangan tersebut. 

"Undang-undang ini bertujuan untuk berkontribusi mewujudkan nilai-nilai hak-hak hewan, yang mengupayakan penghormatan terhadap kehidupan dan hidup berdampingan secara harmonis antara manusia dan hewan,” kata undang-undang tersebut, melansir AP, Rabu, 10 Januari 2024.

RUU ini menawarkan bantuan kepada peternak anjing dan pihak lain di industri ini dalam menutup bisnis mereka dan beralih ke bisnis alternatif. Rinciannya harus dibahas bersama antara pejabat pemerintah, petani, pakar, dan aktivis hak-hak hewan.

Lusinan aktivis hak-hak binatang berkumpul di Majelis Nasional untuk merayakan pengesahan RUU tersebut. Mereka membawa foto-foto anjing berukuran besar, meneriakkan slogan-slogan dan memegang plakat bertuliskan “Korea bebas daging anjing akan datang.” 

Humane Society International menyebut pengesahan undang-undang tersebut sebagai “sejarah yang sedang dibuat.” “Saya tidak pernah berpikir seumur hidup saya akan melihat larangan terhadap industri daging anjing yang kejam di Korea Selatan, namun kemenangan bersejarah bagi hewan ini adalah bukti semangat dan tekad gerakan perlindungan hewan kami,” kata JungAh Chae, direktur eksekutif HSI's kantor Korea. 

Ilustrasi peternakan anjing

Photo :
  • People

Seperti diketahui, anjing juga dikonsumsi di Cina, Vietnam, Indonesia, Korea Utara dan beberapa negara Afrika. 

Namun industri daging anjing di Korea Selatan lebih menarik perhatian karena reputasi negara tersebut sebagai kekuatan budaya dan ekonomi. Negara ini juga merupakan satu-satunya negara yang memiliki peternakan anjing skala industri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya