Biadab, 16 Kuburan Orang Palestina Dihancurkan ZIonis Israel

16 Kuburan Orang Palestina Dihancurkan ZIonis Israel
Sumber :
  • Istimewa

Gaza – Serangan darat Israel yang merusak 16 kompleks kuburan orang Palestina di Gaza dianggap sebagai tindakan pelanggaran hukum internasional.

Posting Foto Gelas Starbucks saat Umroh Dikecam, Zita Anjani Tantang Balik Masyarakat Untuk Ini

Dilansir dari CNN Internasional, Jumat, 26 Januari 2024, pakar hukum internasional menyatakan bahwa merusak pemakaman merupakan pelanggaran terhadap Statuta Roma, perjanjian tahun 1998 yang membentuk dan mengatur Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk mengadili kejahatan perang, genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan agresi.

16 Kuburan Orang Palestina Dihancurkan ZIonis Israel

Photo :
  • Istimewa
Tak Ciut dengan Gempuran AS, Houthi Mengganas Beri Perlawanan Sengit

Meskipun Israel awalnya mendukung pembentukan ICC, negara tersebut tidak meratifikasi Statuta Roma.

Menurut perjanjian tersebut, pemakaman dianggap sebagai "objek sipil" yang dilindungi oleh hukum internasional, dengan perlindungan khusus yang diberikan, kecuali dalam situasi tertentu.

Prabowo Suarakan Solidaritas untuk Palestina, Soroti Standar Ganda Negara Barat

Pemakaman hanya dapat diserang atau dihancurkan jika digunakan oleh pihak yang bertikai untuk tujuan militer atau jika dianggap sebagai kebutuhan militer, dengan keuntungan militer yang diperoleh lebih besar daripada kerusakan pada objek sipil.

“Sifat sipil dari kuburan tersebut masih utuh sampai batas tertentu. Jadi seseorang yang ingin menyerang kuburan masih harus mempertimbangkan jenis penggunaan kuburan oleh pihak sipil dan kepentingan sipil dari kuburan tersebut, dan harus meminimalkan kerusakan pada fungsi sipil dari kuburan tersebut,” terang Janina Dill, salah satu direktur di Institut Etika, Hukum dan Konflik Bersenjata Universitas Oxford.

Afrika Selatan diketahui mengangkat penghancuran kuburan yang dilakukan IDF di Gaza sebagai bagian dari kasusnya di Mahkamah Internasional dengan alasan Israel melakukan genosida. Israel membantah tuduhan tersebut, namun Dill mengatakan bahwa meskipun penghancuran kuburan saja tidak berarti genosida, hal ini dapat menambah bukti niat Israel.

“Ada makna simbolis yang besar dari gagasan bahwa orang mati pun tidak akan dibiarkan dalam damai,” terangnya.

16 Kuburan Orang Palestina Dihancurkan ZIonis Israel

Photo :
  • Istimewa

“Hukum humaniter internasional melindungi martabat orang-orang yang berada di luar pertempuran atau pertempuran, dan perlindungan itu tidak berakhir ketika mereka meninggal,” lanjutnya.

Namun, setidaknya dalam dua kasus, terlihat jelas bahwa upaya untuk menghormati orang mati telah dilakukan – di pemakaman di mana warga Palestina tidak dikuburkan.

Hanya setengah mil dari pemakaman Al-Tuffah yang hancur, di sebelah timur Kota Gaza, sebuah pemakaman yang menyimpan sebagian besar jenazah tentara Inggris dan Australia yang tewas dalam Perang Dunia I dan II sebagian besar masih utuh.

Sebuah kawah di kuburan muncul dalam citra satelit antara tanggal 8 Oktober dan 15 Oktober, namun kawah tersebut tidak tersentuh oleh perang.

Pemakaman kedua yang dikelola oleh Komisi Makam Perang Persemakmuran di Gaza tengah memberikan contoh yang lebih nyata. Kendaraan hancur dan jalan hancur berserakan di sekitar pekuburan. Namun kuburan itu sendiri, yang berisi kuburan sebagian besar umat Kristen dan beberapa tentara Yahudi dari Perang Dunia I, masih terlihat dalam kondisi utuh.

Tentara Israel bahkan berpose dengan bendera Israel di dekat makam seorang tentara Yahudi yang dimakamkan di sana dan gambar lain yang diposting ke media sosial menunjukkan sebuah tank duduk di tepi kuburan – menghormati kesucian tanah suci tersebut.

Muna Haddad, seorang pengacara hak asasi manusia dan peneliti mengenai perlakuan terhadap orang mati, mengatakan kepada CNN Internasional

, penghormatan terhadap beberapa orang yang meninggal, namun tidak pada orang lain, merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional.

“Apa yang terjadi jelas merupakan pelanggaran terhadap aturan dasar ini dan dianggap sebagai kejahatan perang karena melakukan penghinaan terhadap martabat pribadi berdasarkan Statuta Roma,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya