Sumber :
- VIVAnews/Denny Armandhanu
VIVAnews -
Duta Besar China untuk Indonesia, Liu Jianchao, mengatakan tindakan peretasan adalah hal ilegal di Negeri Tirai Bambu. Itu sebabnya saat mengetahui adanya penyadapan oleh Amerika Badan Keamanan Nasional Amerika Serikat (NSA) terhadap China, negeri Tiongkok langsung menuntut penjelasan.
Informasi penyadapan ini dibongkar oleh Edward Snowden. Dalam bocoran tersebut, dikatakan bahwa NSA telah menyadap data internet Universitas Tsinghua di China.
"Kami mengetahui informasi itu dan tengah meminta penjelasan kepada Pemerintah AS soal masalah penyadapan tersebut. Bagi kami, aksi peretasan dan penyadapan merupakan tindakan yang ditentang dan berlawanan dengan tindakan hukum," ujar Liu saat ditemui
VIVAnews
di kediamannya di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa malam.
Namun Liu tidak menjelaskan klarifikasi macam apa yang telah diberikan Pemerintah AS terkait isu tersebut. Saat ditanyakan apakah China memiliki program pengawasan serupa seperti PRISM yang dibesut NSA, Liu menafikannya.
Baca Juga :
Pernah Ditangkap KPK Terjerat Kasus Suap, Abah Anton Daftar Lagi Pilwali Malang Lewat PKB
Baca Juga :
Saksi Sebut Uang Rp 3 Juta Perhari untuk Rumah Dinas SYL: Pesan GrabFood Hingga Biaya Laundry
Menurut laman
New York Times
, saat ini di China setidaknya ada tiga program pengawasan informasi di dunia maya yang diterapkan oleh Pemerintah China. Ketiga program itu diberi nama Golden Shield, Great Firewall Internet Censor dan Green Dam.
Ketiganya berfungsi untuk memantau informasi dunia maya. Apabila ada yang dianggap membahayakan masyarakat, maka akan langsung kena sensor. Sementara Green Dam adalah sebuah piranti lunak yang digunakan untuk menyaring informasi.
Pemerintah China disebut Liu siap menjalin kerjasama dengan komunitas internasional termasuk AS untuk melawan aksi peretasan. "Kami akan terus berdialog dengan negara lain dalam menegakkan norma dunia internasional dan mencegah kegiatan peretasan," kata Liu. (eh)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Menurut laman