Sumber :
- VIVAnews/Denny Armandhanu
VIVAnews -
Duta Besar China untuk Indonesia, Liu Jianchao, mengatakan tindakan peretasan adalah hal ilegal di Negeri Tirai Bambu. Itu sebabnya saat mengetahui adanya penyadapan oleh Amerika Badan Keamanan Nasional Amerika Serikat (NSA) terhadap China, negeri Tiongkok langsung menuntut penjelasan.
Informasi penyadapan ini dibongkar oleh Edward Snowden. Dalam bocoran tersebut, dikatakan bahwa NSA telah menyadap data internet Universitas Tsinghua di China.
Namun dia tidak membantah bahwa Pemerintah China memang memberlakukan pengawasan terhadap konten di dunia maya. Menurut dia itu perlu dilakukan karena banyak muatan yang tidak sehat di internet.
"Hukum yang berlaku di China tidak mengizinkan adanya konten-konten tertentu seperti pornografi atau muatan lainnya yang dianggap membahayakan stabilitas sosial masyarakat. Karena begitu banyak rumor dan isu yang tidak bertanggung jawab dan menyebar di dunia maya," ujar Liu.
Menurut laman
New York Times
, saat ini di China setidaknya ada tiga program pengawasan informasi di dunia maya yang diterapkan oleh Pemerintah China. Ketiga program itu diberi nama Golden Shield, Great Firewall Internet Censor dan Green Dam.
Ketiganya berfungsi untuk memantau informasi dunia maya. Apabila ada yang dianggap membahayakan masyarakat, maka akan langsung kena sensor. Sementara Green Dam adalah sebuah piranti lunak yang digunakan untuk menyaring informasi.
Pemerintah China disebut Liu siap menjalin kerjasama dengan komunitas internasional termasuk AS untuk melawan aksi peretasan. "Kami akan terus berdialog dengan negara lain dalam menegakkan norma dunia internasional dan mencegah kegiatan peretasan," kata Liu. (eh)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Namun dia tidak membantah bahwa Pemerintah China memang memberlakukan pengawasan terhadap konten di dunia maya. Menurut dia itu perlu dilakukan karena banyak muatan yang tidak sehat di internet.