Sumber :
- Reuters Photo
VIVAnews -
Seorang warga negara Amerika Serikat dan seorang warga negara asing diadili di pengadilan Miami atas tuduhan mendanai dan merekrut personel untuk al-Qaeda dan jaringan teroris lainnya di berbagai negara.
Diberitakan
Reuters
, pria 30 tahun bernama Gufran Ahmed Kauser Mohammed, warga AS naturalisasi dari India dan Mohammed Hussein Said, 25, warga negara Kenya, ditangkap di Arab Saudi dan dideportasi ke AS. Mereka dikenakan 15 dakwaan karena membantu organisasi teroris beroperasi di Irak, Suriah dan Somalia.
"Ada bukti kuat bahwa para tersangka berpartisipasi memberikan uang untuk mendukung organisasi teroris di luar negeri," kata Del Toro.
Selain itu, para tersangka juga dituduh melakukan perekrutan personel untuk bergabung dengan al-Qaeda di luar negeri. Del Toro mengatakan, salah satu tersangka, Said, telah memberikan tiga paspor palsu untuk tiga orang menuju Suriah.
Salah satu orang yang dikirim ke Suriah diketahui terlibat dalam pengeboman bar Bella Vista di Mombasa pada Mei tahun lalu, seorang lagi terkait pengeboman Kedutaan Besar AS di Nairobu, Kenya, pada tahun 1998. (adi)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Ada bukti kuat bahwa para tersangka berpartisipasi memberikan uang untuk mendukung organisasi teroris di luar negeri," kata Del Toro.