Bunuh Ibunya, Wanita AS Divonis 10 Tahun Penjara di Bali

Heather Mack
Sumber :
  • REUTERS/Darren Whiteside
VIVA.co.id
- Pengadilan Denpasar, Bali, menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara bagi Heather Mack, Selasa, 21 Oktober 2015. Wanita muda asal Amerika Serikat (AS) itu dinyatakan bersalah atas pembunuhan terhadap ibunya.


Dilansir dari
Reuters
, Heather yang berasal dari Chicago, ditangkap bersama pasangan lelakinya Tommy Schaefer, Agustus 2014, setelah tubuh ibunya Sheila von Wiese-Mack, ditemukan dalam koper di sebuah taksi.

Tips Jaga Kesehatan Usus, Sehatkan Sistem Pencernaan Hingga Perbaiki Kondisi Mental

Tim pembela hukum mengatakan belum tahu, apakah mereka akan mengajukan banding. Namun hukuman yang dijatuhkan pengadilan lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 15 tahun penjara.
BRImo dan Chatbot Besutan BRI Raih Peringkat Terbaik dalam BSEM 2024


Ramai Abdizar Dijodohkan dengan Irish Bella, Umi Pipik Beri Lampu Hijau?
Tommy yang diadili secara terpisah, dijatuhi hukuman lebih lama yaitu 18 tahun penjara. Tuntutan jaksa untuk Heather yang berusia 19 tahun, dianggap sangat ringan karena sebenarnya dia dapat terancam hukuman mati.

Jaksa penuntut Eddy Arta Wijaya mengatakan pada Heather, yang terus menggendong bayi perempuannya selama pengadilan berlangsung, bahwa dia telah melakukan tindakan sadis pada ibu kandungnya.


Namun Heather tidak dituntut dengan hukuman mati, karena dia berulangkali menyatakan penyesalan, serta telah memiliki bayi yang baru dilahirkannya.


Sejak ditahan di penjara Kerobokan, Bali, Heather diperbolehkan merawat bayinya di dalam sel penjara. Dia mengatakan berencana menyusui bayinya itu hingga berusia dua tahun.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya