Sumber :
- REUTERS/Darren Whiteside
VIVA.co.id
- Pengadilan Denpasar, Bali, menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara bagi Heather Mack, Selasa, 21 Oktober 2015. Wanita muda asal Amerika Serikat (AS) itu dinyatakan bersalah atas pembunuhan terhadap ibunya.
Dilansir dari
Reuters
, Heather yang berasal dari Chicago, ditangkap bersama pasangan lelakinya Tommy Schaefer, Agustus 2014, setelah tubuh ibunya Sheila von Wiese-Mack, ditemukan dalam koper di sebuah taksi.
Jaksa penuntut Eddy Arta Wijaya mengatakan pada Heather, yang terus menggendong bayi perempuannya selama pengadilan berlangsung, bahwa dia telah melakukan tindakan sadis pada ibu kandungnya.
Namun Heather tidak dituntut dengan hukuman mati, karena dia berulangkali menyatakan penyesalan, serta telah memiliki bayi yang baru dilahirkannya.
Sejak ditahan di penjara Kerobokan, Bali, Heather diperbolehkan merawat bayinya di dalam sel penjara. Dia mengatakan berencana menyusui bayinya itu hingga berusia dua tahun.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Jaksa penuntut Eddy Arta Wijaya mengatakan pada Heather, yang terus menggendong bayi perempuannya selama pengadilan berlangsung, bahwa dia telah melakukan tindakan sadis pada ibu kandungnya.