Sumber :
- Barep Sanjaya
VIVA.co.id
- Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia dari Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal, kembali mengingatkan sebelas Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia untuk tetap berada di dalam kapal Sunflower E Genova di perairan Inggris. Sebab, jika mereka membandel, maka perbuatan itu dianggap melanggar kontrak yang berakibat mereka kehilangan hak-haknya.
Hal itu disampaikan Iqbal ketika ditemui di kantor Kemlu di kawasan Pejambon, Jakarta Pusat pada Kamis, 4 Juni 2015. Iqbal menegaskan hak-hak yang dimaksud termasuk gaji empat bulan yang kini tengah mereka perjuangkan.
"Aturan tersebut tentu dipahami oleh seluruh ABK profesional," kata Iqbal.
Lagipula saat ini lembaga advokasi International Trasportation Federation (ITF) telah turun tangan dan membantu menangani kasusnya. ITF, kata Iqbal merupakan lembaga yang paling kuat dalam menangani kasus terkait ABK.
Mereka, Iqbal menambahkan, memiliki perwakilan dan pengacara di hampir setiap negara.
"KBRI London memang tidak mengambil langkah pro aktif karena ITF telah mengajukan tuntutan ke pemilik kapal melalui pengadilan di Genova, Italia," Iqbal menjelaskan.
Justru, kata Iqbal, jika KBRI London ikut membantu, upaya pembelaan ITF jadi kontra produktif. Pengadilan di Italia telah memutuskan perusahaan bangkrut.
"Pengadilan turut memutuskan agar membayarkan seluruh gaji para ABK dimulai dari mereka dinyatakan bangkrut hingga bulan Juli mendatang. Tetapi, ITF belum mau menerima keputusan itu," kata dia.
Sebab, masih ada empat bulan gaji yang belum dibayarkan. Sementara, biaya untuk pembayaran gaji baru tersedia jika kapal dijual.
Baca Juga :
Kapal Pembawa Gula Karam, 8 Awak Hilang
Selain 11 orang WNI, juga terdapat satu ABK asal Filipina dan Rumania.
Menurut inspektur ITF, Darren Procter di laman resmi ITF menyebut .
(ren)
Halaman Selanjutnya
Menurut inspektur ITF, Darren Procter di laman resmi ITF menyebut .