Kemlu Pastikan Pembajak Kapal Malaysia WNI

Delapan orang yang diduga pembajak kapal Orkim Harmony
Sumber :
  • Akun Twitter Abdul Aziz Jaafar (Panglima Angkatan Laut Malaysia)
VIVA.co.id
Perangi Pembajak, RI dan Malaysia Bentuk Tim Satgas Patroli
- Duta Besar RI untuk Vietnam, Mayerfas, memastikan delapan tersangka pembajak kapal tanker Malaysia Orkim Harmony merupakan WNI. Sebelumnya, hanya tiga orang saja yang dipastikan WNI berdasarkan identitas diri yang mereka bawa. 

WNI Pembajak Tanker Malaysia Dipindah ke Hanoi
Demikian ungkap Mayerfas ketika memberikan keterangan pers di kantor Kementerian Luar Negeri RI pada Kamis, 25 Juni 2015. Kedelapan WNI itu diketahui bernama Ruslan (Natuna), Kurniawan (Batam), Jhon Danyel Despol (Kisaran, Sumatera Utara) Fauji (Medan), Randi Andilya (Natuna, Ahjas), Abner (Bareland), dan Hendry A. (Jakarta). 

Kapal Pengangkut Perompak MT Okrim Harmony Ditemukan
Kepastian Ruslan dan Jhon berasal dari Indonesia diketahui dari paspor. Sementara, identitas Kurniawan diperoleh karena dia membawa KTP. 

"Pada Rabu kemarin sekitar pukul 08.00 waktu setempat, pejabat staf KJRI Ho Chi Minh dan KBRI Hanoi telah mendapatkan konfirmasi kedelapan tersangka adalah warga Indonesia. Kami melakukan sejumlah tes dan pemeriksaan dokumen terhadap delapan orang itu," ujar Mayerfas. 

Setelah ditelusuri, berdasarkan gaya bicara dan menulis, serta sejumlah dokumen yang mereka miliki, dapat dipastikan semuanya adalah WNI. Saat ini, proses investigasi masih terus dilakukan oleh Pemerintah Vietnam mengenai tindak kejahatan yang mereka lakukan. 

"Nanti, berkasnya akan diserahkan ke polisi Vietnam. Prosesnya berapa lama, pihak Vietnam belum menginformasikan kepada kami," ujar mantan Wakil Duta Besar RI untuk Tiongkok itu.

Kedelapan itu kini masih berada di guest house polisi maritim Vietnam di Pulau Phu Quoc dan dalam keadaan sehat. Terkait dengan keinginan Malaysia yang meminta agar delapan tersangka segera dideportasi ke Kuala Lumpur, Vietnam belum memutuskan itu. 

"Kita tunggu prosesnya di mana akan diadili, karena proses pemeriksaan di Vietnam belum selesai. Kalau sudah selesai pasti akan diinformasikan. Kami saling berkomunikasi," kata Mayesfar. 

Indonesia pun bisa meminta kepada Vietnam untuk memulangkan kedelapan WNI itu, karena kedua negara telah memiliki perjanjian ekstradisi sejak tanggal 26 April 2015. 

Kedelapan tersangka ditangkap oleh Angkatan Laut Vietnam pada Jumat, 19 Juni 2015 sekitar pukul 06.30. Semula mereka mengaku sebagai nelayan dan kapal yang ditumpangi mengalami kecelakaan sehingga terdampar di Pulau Tho Chu. 

Tetapi, setelah dimintai keterangan lebih lanjut, mereka mengaku pembajak kapal MT Orkim Harmony dan berasal dari Indonesia. Total pembajak kapal yang membawa muatan 6.000 ton metrik BBM jenis RON 95 mencapai 13 orang. Sebelumnya, Angkatan Laut Malaysia menyebut pembajak hanya berjumlah 8 orang.

5 orang lainnya masih dinyatakan buron ke Batam., karena tak membawa muatan BBM diesel. Oleh sebab itu, mereka kabur dan tidak mencuri muatan BBM yang diangkut.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya