Anjing Ditembak Mati Orang di Tangerang, Pemilik juga Bisa Kena Pidana

Ilustrasi anjing.
Sumber :
  • Instagram/ @sabrinaplannerer

VIVA – Viralnya aksi penembakan brutal terhadap seekor anjing bernama Beedo menggunakan senapan angin di rumah pemiliknya di kawasan perumahan elite Water Point Citra Raya, Panongan, Tangerang, berujung pidana.

Bayi Perempuan Penuh Luka Diduga Gigitan Anjing Ditemukan di Pinggir Jalan Jeneponto

Pemilik anjing berinisial T melaporkan peristiwa itu ke kepolisian. Alhasil, seorang yang diduga pelaku penembakan berinisial A, diamankan polisi. 

Namun, tidak hanya A, polisi juga melakukan pengamanan dan pemeriksaan terhadap pemilik anjing yang berinisial T. Bahkan, tidak menutup kemungkinan, pemilik anjing juga bisa dijerat pasal. 

Viral Kurir Dikejar Anjing saat Hendak Antarkan Paket, Netizen: Bukan Takut Tapi Najis

"Karena dalam kasus ini, tidak menutup kemungkinan kalau pemilik anjing juga dapat dikenakan pasal," kata Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif di Pusat Pemerintah Tangerang, Rabu, 14 Agustus 2019.

Hal itu lantaran diduga pemilik anjing telah melakukan sejumlah kelalaian yakni, melepaskan atau membiarkan hewan peliharaan bermain di luar pekarangan rumah hingga mengganggu atau merusak lingkungan setempat.

Saat Jenifer hingga Dino Endus Peredaran Narkoba di Pelabuhan Bakauheni

"Kalau memang nanti kami temukan pelanggaran, akan kami kenakan pasal 490 KUHPidana atau denda sebesar Rp300 ribu. Tapi dalam kasus ini akan kami carikan solusi terbaik agar keduanya bisa berujung damai," ujar Sabilul.

Sementara itu, terkait dengan kepemilikan senapan angin pada pelaku berinisial A, pihak kepolisian masih melakukan kajian lebih lanjut. Meskipun secara aturan senapan angin hanya boleh digunakan untuk berolahraga.

"Kalau hukum senapan angin ini akan kita kaji lagi. Sejauh ini masih kami dalami," kata Sabilul.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya