Kapolda Telusuri Info Buron Pemalsu Brand Lois yang Bebas Berkeliaran

Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Merdisyam dan istri
Sumber :
  • Twitter @kodamhasanuddin

VIVA – Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Merdisyam mengatakan tengah menelusuri laporan tentang daftar pencarian orang yang memalsukan brand Lois.

Longsor Tewaskan 20 Orang, Pemerintah Tetapkan Tana Toraja Status Tanggap Darurat 

"Nanti saya akan dalami informasi tersebut," ucap Merdisyam kepada wartawan, Jumat 4 September 2020.

Ketua Tim Intelijen Brand Lois, Syahrial mengatakan penegakan hukum terhadap pemalsu produk, tidak boleh kendor, meski kita sedang menghadapi pandemi Covid-19. 

Menang Telak, Prabowo-Gibran Unggul 1 Juta Suara dari AMIN di Sulsel

Baca juga: Polisi Tak Boleh Proses Hukum Calon Kepala Daerah Saat Tahapan Pilkada

Di kesempatan itu, Syahrial menunjukkan lembaran Daftar Pencarian Orang, Nomor: DPO/04/IV/2020/Ditreskrimsus, yang diterbitkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Sulawesi Selatan.

Penipuan Berkedok Catut Nama Pejabat Terjadi di Sulsel, Nama Pj Gubernur Dicatut

DPO tersebut ditandatangani oleh Augustinus B. Pangaribuan, pada April 2020. Yang bertindak sebagai pelapor adalah Syahrial dan yang menjadi terlapor adalah IM. 

Syahrial menyayangkan, meski sudah berstatus DPO, IM masih bebas berkeliaran. Artinya, proses penegakan hukum terkait pemalsuan produk dengan Brand Lois tersebut, mandeg.

“Karena sudah berstatus DPO, mestinya IM sudah ditangkap. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pemalsuan yang ia lakukan, selain merugikan perusahaan, juga merugikan Negara, karena kehilangan pendapatan berupa pajak,” ujar Syahrial lebih lanjut.

Syahrial berharap, dengan Kapolda Sulsel yang baru kasus pemalsuan produk dengan Brand Lois tersebut, bisa secepatnya diproses secara hukum. 

“Karena, ini kan sejalan dengan arahan Bapak Presiden Joko Widodo tentang pelaku usaha, selaku penyedia lapangan kerja bagi rakyat,” ungkap Syahrial.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya