Dedi Kesetrum saat Mau Nyolong Kabel PLN

Pencurian kabel listrik PLN
Sumber :
  • VIVA / Sadam Maulana (Palembang)

VIVA – Polsek Kemuning Palembang mengamankan seorang pengangguran yang hendak mencuri kabel listrik milik Perusahaan Listrik Negara (PLN), Dedi Nopriansyah (53 tahun).

Warga Jalan Cempaka Dalam, Gang Kompas 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang, Sumatera Selatan itu, berhasil ditangkap polisi karena kesetrum saat melancarkan aksinya.

Pencurian tersebut terjadi di Jalan Madang Komplek Trafo Kecamatan Kemuning Palembang, pada Senin, 1 Februari 2021, sekitar pukul 17.53 WIB. Namun aksinya gagal karena ia tersengat listrik hingga terkapar di atas gardu.

Terkuatnya aksi pencurian ini bermula ketika listrik di kawasan Madang sedang padam. Kemudian salah satu warga langsung menuju ke gardu listrik terdekat untuk melakukan pengecekan.

Namun pada saat warga sudah sampai di gardu listrik, terlihat ada seseorang yang berada di atas gardu dengan keadaan lemas kesakitan.

Awalnya, warga mengira ia hendak bunuh diri. Namun setelah melihat peralatan yang ia bawa dan diperiksa, ternyata pria tersebut adalah pelaku pencurian kabel listrik PLN.

"Jadi kabel yang terbuat dari tembaga milik PLN itu hendak diganti pelaku dengan kabel tembaga aluminium. Namun saat melakukan aksinya itu, pelaku tersengat listrik lalu terpental," jelas Kepala Polsek Kemuning Palembang, AKP Heri, Rabu, 10 Februari 2021.

Menurut Heri, bahwa pengakuan pelaku ia baru melakukan aksinya ini satu kali. Petugas sendiri masih terus melakukan penyelidikan dibantu pihak PLN.

Tak Punya Duit Buat Open BO, Pedagang Siomay Kalap Curi 675 Celana Dalam Wanita

"Pelaku ini pernah bekerja di pihak ketiga dari PLN atau vendor, sehingga dia mengetahui bagaimana cara melepas kabel tersebut," ungkap Heri.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti satu gagang sapu yang sudah dimodifikasi dan ujungnya terdapat pengait terbuat dari kabel, satu toolkit berisi kunci-kunci, dan satu tas lempang yang berisikan kunci tang.

Senang Kendaraan Listrik Makin Menjamur, Jokowi Sebut Pabrik Baterai Beroperasi Bulan Depan

Kemudian satu sepeda motor Yamaha BG 3101 AAN warna biru dan satu buah kabel listrik hitam milik pelaku. Atas perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman lima tahun kurungan penjara.

Sementara itu, Dedi mengakui perbuatannya. Dia berdalih nekat melakukan aksi tersebut karena desakan ekonomi. Di mana ia sudah berhenti bekerja sejak tiga tahun lalu. "Saya belum sempat memotong kabel, keburu kesetrum hingga lemas, susah bergerak," katanya.

Pencurian TBS Kelapa Sawit Makin Marak, Gapki: Ganggu Iklim Investasi


Baca juga: Sri Sultan Pertanyakan Keaslian Ijazah UGM Jokowi, Cek Faktanya

Kasus pencurian ban mobil yang terjadi di sebuah parkiran sebuah mal di Kemayoran, Jakarta Pusat yang sebelumnya viral membuat polisi akhirnya turun tangan untuk penyelidikan, Rabu 8 Mei 2024.

Ban Mobil Dicuri saat Parkir di Mal Jakpus, Polisi Kejar Pelaku

Video viral yang beredar memperlihatkan sebuah mobil terparkir di parkiran mal Jakarta Pusat, dan tiba-tiba ban mobil sudah hilang dicuri orang

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024