Polisi Tangkap 9 Pelaku Curanmor di Bogor

Polisi tangkap para pelaku curanmor di wilayah Bogor.
Sumber :
  • VIVA/ Muhammad AR.

VIVA - Bagi masyarakat yang kehilangan kendaraan bermotor di wilayah Bogor dan sekitarnya bisa mendatang ke Polres Bogor untuk mengecek kendaraannya di sana. Alasannya, polisi baru saja menangkap 5 pelaku curanmor dan 4 orang penadah dengan barang bukti belasan sepeda motor.

Honda PCX160 Karya Juara HMC Bisa Jadi Inspirasi Modifikasi Generasi Masa Kini

"Motor saya hilang parkir di sekolah memang sekolah kan lagi kosong ditinggal sebentar. Saya dihubungi sama Polres Bogor untuk ambil motor di sini," kata pemilik motor, Ratna Febriyanti, di Polres Bogor, Rabu, 24 Februari 2021.

Kapolres Bogor AKBP Harun menuturkan sebanyak 17 motor diamankan dari 9 pelaku curanmor. Pelaku di antaranya berinisial AJ, AY, DS, PN, dan DN. Mereka merupakan satu komplotan sindikat pencurian.

Daftar Harga Motor Bebek Honda Terbaru per Mei 2024, Termurah Rp 16 Jutaan

Baca juga: Konyol, Jual Motor Curian di Facebook Berujung Bui

Dalam aksinya para tersangka ada yang seorang diri, namun ada yang berdua bersama tersangka lain yang membonceng motor.

Vespa Babe Cabita Laku Rp212 Juta, Uangnya Dipake Bangun Masjid dan Pesantren

"Modus operandinya mereka menggunakan kunci T dengan sasaran tempat-tempat motor yang ada di teras rumah atau tempat sepi antara jam 2 sampai jam 5 pagi. Mereka sekelompok ini ada bagian membonceng, mengamati, menjaga di lingkungannya. Satu lagi melaksanakan eksekusi untuk membobol menggunakan kunci T itu," katanya.

Sementara, lanjut Harun, 4 orang tersangka lainnya yang ditangkap yaitu EN, AH, SA dan SL merupakan penadah dari hasil pencurian. Pelaku menjual motor hasil curian ini dengan kisaran harga Rp1 sampai 2 juta. Pelaku tidak hanya menjual hasil motor curian ke penadah melainkan juga warga biasa.

Para pelaku curanmor dijerat pasal 363 ayat 1, ke 3e, 4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan penadah dikenakan pasal 480 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

"Dari 9 tersangka ini sebetulmya satu komplotan 6 orang. Cuma satu masih DPO, dia juga selaku eksekutornya. Ada seorang residivis, sekarang kita tangkap lagi," kata Harun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya