Bantai Pasangan Sirinya di Citayam, Suami Kabur ke Istri Pertama

Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Polisi Imran Edwin Siregar
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA – Polisi telah mencokok pembunuh wanita berusia 31 tahun berinisial R. Ternyata pembunuhnya tak lain adalah suami siri korban sendiri yang berinisial A.

"Pelaku adalah inisial A yang mana adalah suami siri dari korban. Korban sendiri berinisial RK, istri siri yang bersangkutan," ujar Kapolres Metro Kota Depok, Komisaris Besar Polisi Imran Edwin Siregar kepada wartawan di Depok, Jawa Barat pada Senin 12 Juli 2021.

Yang bersangkutan dibekuk di kawasan Cilebut, Bogor, Jawa Barat. Saat itu pelaku berada di kediaman istri resminya. Pelaku disebut bekerja sebagai sopir. Akibat perbuatannya itu dia dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

"Ditangkap Cilebut di tempat istri pertama," katanya.

Sebelumnya diberitakan, malang wanita 31 tahun berinisial R. Dia ditemukan terkapar bersimbah darah di kontrakannya di daerah Citayam, Depok, Jawa Barat.

"Ada luka di leher tapi belum meninggal (saat ditemukan)," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Metro Depok Kota, Komisaris Polisi Supriyadi, kepada wartawan, Jumat, 9 Juli 2021.

Polsek Pancoran Mas kemudian menyelidiki kasus ini. Sejumlah bukti dan saksi lain terus dikumpulkan penyidik.

Kejadian berlangsung pada Jumat pagi lalu dan korban akhirnya dinyatakan meregang nyawa di Rumah Sakit Fatmawati.

Babe Cabita Sempat Minta Umrah Lagi Sebelum Meninggal, Tapi Gak Ada yang Izinin

"Dibawa ke Rumah Sakit Fatmawati dan meninggal di sana," kata Supriyadi.

Mayat dalam koper

Reaksi Pembunuh Mayat Wanita Dalam Koper di Cikarang saat Ditangkap

Pria yang diduga menjadi pembunuh wanita berinisial RM (50) yang jasadnya ditemukan dalam koper di Cikarang ditangkap.

img_title
VIVA.co.id
1 Mei 2024