Polisi Bongkar Bisnis Makanan Kadaluarsa di Bogor

Polres Bogor bongkar bisnis makanan kadaluarsa.
Sumber :
  • VIVA/ Muhammad AR.

VIVA - Kepolisian Resor Bogor membongkar bisnis makanan kadaluarsa yang beredar di pemukiman warga di kawasan Cibubur, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Rabu, 6 Oktober 2021. Polisi menangkap salah seorang tersangka berinisial NR (27 tahun) yang merupakan seorang ibu muda dan YP, oknum karyawan sebuah perusahan ritel.

Codeblu Belum Bayar Utang Rp500 Juta, Aline Adita Ancam Bakal Sita Asetnya

Kapolres Bogor AKBP Harun mengungkapkan awal terungkapnya bisnis ini dari adanya laporan warga yang diselidiki Satreskrim Polres Bogor terkait banyaknya makanan yang dijual namun dalam keadaan kadaluarsa atau lewat dari masa layak konsumsi. Makanan berupa biskuit, minuman kaleng, minuman sachet hingga susu kemasan.

“Pengungkapan barang yang sudah rusak dan tercemar cacat kadaluarsa ini awal dari laporan masyarakat yang menemukan makanan dan minuman yang sudah kadaluarsa. Dari kejadian itu kami menyelidiki dan ditemukan pelaku warung berinisial NR (27) yang memperjualbelikannya,” kata Harun di Mapolres Bogor.

10 Tips Redakan Nyeri Haid dengan Cara Alami

Harun mengatakan pelaku NR merupakan pedagang warung di sebuah perumahan di Kecamatan Cileungsi. Dari keterangan NR, polisi mendapatkan tersangka kedua berinisial YP, seorang oknum karyawan di sebuah ritel pemasok makanan dan minuman yang bekerja di kawasan Bekasi.

“Barang ini didapatkan YP dari toko yang terkena banjir, dan dijuallah ke kepada NR,” kata Harun.

5 Tips Pilih Camilan Sehat Buat Anak, Jangan Cuma Lezat Bun!

Baca juga: Bupati Kendal Sidak Minimarket, Makanan Kadaluarsa Ditemukan

Dari YP, kata Harun, tersangka NR sudah membeli sebanyak 3 truk makanan dan minuman. NR membeli dengan harga Rp75 juta rupiah atau setengah harga dari harga aslinya Rp150 juta.

“Kemudian NR ini menjualnya di tokonya kepada masyarakat. Saat itu tersangka NR langsung kita tangkap dan mengaku sudah mendapat Rp49 juta dari penjualan makanan ini,” katanya.

Harun mengungkapkan NR sudah menjual makanan dan minuman kadaluarsa tersebut sejak mengenal YP setahun terakhir. NR tertarik bisnis itu lantaran tergiur untung puluhan juta rupiah.

Sementara, tersangka YP mendapatkan barang tersebut dari perusahaannya dengan modus melaporkan barang tersebut rusak akibat banjir dan kadaluarsa.

“YP melaporkannya ke perusahaan barang sudah rusak dan dihilangkan, tapi oleh YP ini dijual ke tersangka NR dengan harga miring dan motif keduanya ingin mendapat untung banyak,” katanya.

Harun mengatakan polisi juga belum menemukan adanya laporan keracunan warga akibat mengonsumsi makanan dan minuman kadaluarsa yang sudah terlanjur beredar luas. Namun, selain wilayah Bogor, kata Harun, polisi menemukan penjualan barang kadaluarsa ini di kawasan Jakarta, dan saat ini kasus tersebut tengah ditangani Polda Jawa Barat.

Saat dalam proses hukum, tersangka YP meninggal dunia akibat terpapar COVID-19. Dan saat ini penyidik menghentikan proses hukum pada YP namun tetap mendalami dan menelusuri fakta penjualan tersebut.

Tersangka NR dijerat pasal 8 ayat 2 junco pasal 62 ayat 1 Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya