Fakta-fakta Herry Si Cabul Ruda Paksa 13 Santri dari Saksi

Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang cabuli belasan santrinya
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar Asep N Mulyana kembali menjadi jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan kasus asusila terhadap 13 santri dengan terdakwa Herry Wirawan di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung.

Allegri Melawan Juventus di Pengadilan

Dari persidangan yang beragendakan saksi menerangkan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana ruda paksanya secara rutin pada satu korbannya.

"Semua keterangan saksi - saksi mendukung pembuktian, pertama dari salah satu saksi yang menyatakan bahwa mereka disetubuhi oleh si pelaku bahkan sampai empat kali," ujar Asep, Kamis 23 Desember 2021.

Modus Praktek Mandi Junub, Pimpinan Pondok Pesantren Lecehkan 8 Santri

Baca juga: Profil 9 Anggota Ahwa Muktamar ke-34 NU di Bandar Lampung

Y salah seorang Wali Santriwati korban pencabulan Herry Wirawan.

Photo :
  • VIVA/Diki Hidayat (Garut)
Norwegia Merasa Wajib Tangkap Pm Israel Netanyahu bila Ada Surat Perintah ICC

Dalam sidang secara virtual, Asep menerangkan, kondisi rasa takut melaporkan menyelimuti di Boarding School. 

"Kemudian juga ada rasa ketakutan kenapa dia (korban) tidak melapor atau memberitahukan kepada pihak lain," katanya.

Bahkan, dari penuturan saksi bahwa aksi bejat Herry dilakukan dengan ruangan terkunci. "Jadi saksi menjelaskan kalau tempat itu tertutup. Jadi masyarakat, tadi ada RT-nya dan warga sekitar tidak mengetahui kegiatan di dalam asrama itu dan kegiatan yang dilakukan terdakwa ini sangat tertutup dan antisosial," terangnya. 

Guru ngaji di Lampung ditangkap polisi

Terbongkar Guru Ngaji di Lampung Cabuli 32 Murid, Begini Kronologinya

Awal Mula Terbongkarnya Oknum Guru Ngaji di Lampung Cabuli Puluhan Muridnya.

img_title
VIVA.co.id
27 Mei 2024