Kronologi Gadis 15 Tahun Diperkosa 6 Pria, Dicekoki Miras

Ilustrasi korban perkosaan.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Enam orang pria melakukan aksi pemerkosaan terhadap gadis 15 tahun di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan. Tindakan asusila itu dilakukan para pelaku usai korban dicekoki minuman keras.

Bantah 3 DPO Kasus Vina Anak Anggota Polri, Kombes Jules: Korban Eki yang Anak Polisi

Kasat Reskrim Empat Lawang, AKP M Tohirin mengatakan, peristiwa itu bermula saat korban dijemput oleh salah satu pelaku yang juga temannya berinisial IN, Senin 27 Desember 2021 sekira pukul 19.30 WIB. Korban dijemput dengan alasan untuk ikut nongkrong bersama teman-temannya.

"Korban awalnya dijemput oleh temannya yang juga menjadi salah pelaku untuk nongkrong," ujar Tohirin, Rabu 5 Januari 2022.

Satu Jenazah Korban Banjir Bandang di Agam Ditemukan 5 Km dari Lokasi Bencana

Tersangka IN bukannya membawa korban untuk nongkrong di tempat yang dijanjikan. Tersangka malah membawa korban ke rumah temannya berinisial RK di belakang Pasar Pendopo. Di dalam rumah RK, ternyata sudah ada 5 pemuda lain yang tidak dikenal korban.

"Para pelaku pun kemudian berkenalan dan mengobrol dengan korban," ujarnya. 

Mau Pindahkan Hujan di Daerah Bencana Sumatra Barat, BMKG Siapkan 15 Ton Garam

Para pemuda tersebut kemudian mengadakan pesta kecil dengan menenggak minuman keras. Para pelaku juga meminta korban turut menegak miras. Namun permintaan itu ditolak korban.

"Para pelaku kemudian memaksa meminumkan miras tersebut ke mulut korban hingga membuatnya mabuk setengah sadar. Selanjutnya, korban diperkosa secara bergiliran oleh keenam pelaku," ujarnya.

Ilustrasi kasus perkosaan

Photo :
  • U-Report

Keesokan harinya, korban diantarkan pulang ke rumah neneknya oleh salah satu pelaku. 

Selanjutnya pada 3 Januari 2022, korban pulang ke rumah dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Lalu kasus ini dilaporkan ke polisi.

4 Pelaku Sudah Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara

Petugas yang melakukan penyelidikan kemudian berhasil menangkap 4 dari 6 pemuda yang memperkosa korban. Mereka berinisial AR (23), MER (22), RSP (19), dan YUG (22) yang kini masih dalam proses pemeriksaan polisi . 

"Keempat pelaku beserta barang bukti sudah diamankan, sementara dua pelaku lagi yang identitasnya sudah dikantongi saat ini masih dalam pengejaran petugas," ujarnya.

Para pelaku yang tertangkap kemudian dikenakan pasal 81 KUHP tentang perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Tim SSDM Polri beri bantuan trauma healing ke korban banjir bandang Sumbar

Cara Polri Buat Hilangkan Trauma Korban Banjir Lahar Dingin di Sumbar

Polri melalui SSDM mengerahkan tim kemanusiaan untuk membantu pemulihan korban banjir lahar dingin di Sumatera Barat (Sumbar).

img_title
VIVA.co.id
15 Mei 2024