Mutilasi Bus Mayasari

Yati Diancam Hukuman Mati

VIVAnews - Sri Rumiyati alias Yati tersangka mutilasi di bus Mayasari Bhakti, yang membunuh suaminya terancam hukuman mati.

Tindak pidana yang dilakukan Yati merupakan pembunuhan secara terencana.

Kanit I Satuan Kejahatan dan Kekerasan Polda Metro Jaya Kompol Jarius Saragih kepada wartawan, di Polda Metro Jaya,  Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, mengatakan, saat ini berkas pemeriksaan terhadap tersangka belum lengkap seluruhnya.

Kompol May Juga Diperiksa Propam gegara Brigadir Ridhal Ali Jadi Ajudan Pengusaha Tanpa Izin

Namun bila berkas pemeriksaan terhadap tersangka selesai, kasus ini akan segera diajukan ke pengadilan. 

Polisi juga masih menunggu izin penyitaan barang bukti dari Pengadilan Negeri, Tangerang, Banten.

Saat ini polisi telah menyita golok dan koper. Sementara batu yang digunakan tersangka untuk memukul kepala korban sebelum memutilasi tidak berhasil ditemukan.

Sekda Depok Minta Bappeda dan PUPR Benahi Akses Jalan Kampung Bulak Barat yang Putus Kena Banjir

Tersangka akan dikenai hukuman sesuai dengan pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya seumur hidup dan hukuman mati.

Anies dan Cak Imin saat umumkan pembubaran Timnas Amin

Kata Anies Ditanya Bakal Maju Pilgub Jakarta atau Gabung Pemerintahan Prabowo

Anies Baswedan mengklaim belum kepikiran soal sikap politiknya ke depan pasca-kalah pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024