Ratusan Uang Dolar Palsu Disita Polisi, Pelaku Ngaku Beli di Marketplace

ilustrasi uang dolar
Sumber :
  • vstory

VIVA Kriminal – Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus peredaran uang dolar palsu di Bekasi sekaligus menangkap pelaku berinisial YH.

“Adanya dugaan tindak pidana memalsukan mata uang dengan pecahan dolar Amerika,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Jumat 10 Februari 2023.

Kronologi terungkapnya kasus uang palsu

Uang Dolar Palsu Disita Polisi, Pelaku Ngaku Beli di Marketplace

Photo :
  • ANTARA / Ilham Kausar

Kata Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, kronologi kasusnya terjadi pada 11 Oktober 2022. Ada dua orang nasabah akan menyetorkan uang dolar di salah satu bank BUMN cabang Bekasi untuk membuka rekening deposito. Namun, beberapa lembarnya diragukan keasliannya.

“Ketika dilakukan penghitungan menggunakan mesin detektor valuta asing ternyata hasilnya dalam 100 lembar uang di cek satu lembar asli dan sisanya diragukan keasliannya,” kata Trunoyudo.

Kemudian pihak bank memberitahu nasabah untuk kembali ke rumah terlebih dahulu karena akan dilakukan verifikasi ulang mengingat jumlah uang yang diverifikasi cukup banyak.

“Setelah dilakukan verifikasi keseluruhan uang didapati sebanyak 108.668 lembar uang pecahan 100 dolar AS, diperoleh 49 lembar uang asli dan 108.619 diragukan keasliannya,” kata Trunoyudo.

Kemudian pada 26 Januari 2023 nasabah tersebut dipanggil kembali oleh pihak bank dengan terlebih dahulu menghubungi kepolisian.

Berdasarkan keterangan dari kedua nasabah tersebut, Polisi lantas mengamankan YH ke Kantor Polres Metro Bekasi Kota.

“Setelah diamankan, berikutnya Polres Bekasi melakukan pengembangan dan diperoleh 90 ribu lembar pecahan 100 dolar AS,” pungkas Trunoyudo.

Uang palsu dibeli di marketplace

Uang Dolar Palsu Disita Polisi, Pelaku Ngaku Beli di Marketplace

Photo :
  • ANTARA/Ilham Kausar

Polres Bekasi Kota juga mengamankan barang bukti yaitu, 49 lembar uang dolar AS asli, 198.619 lembar uang palsu, dua buah brankas, satu buah ponsel, dan surat-surat dari keterangan dari bank bersangkutan di rumah tersangka YH.

Polisi: Pelaku Penusukan Imam Musala di Jakbar Bolak Balik TKP Sebelum Beraksi

Trunoyudo juga menjelaskan tersangka YH memperoleh uang palsu tersebut dengan membeli di toko daring di salah satu marketplace. Atas tindakannya tersebut, pelaku disangkakan pidana maksimal 15 tahun penjara.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 244 KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara,” ujarnya.

Ngaku Punya Beking di Polda, Viral Pemotor Terobos Jalur TransJakarta Buang Surat Tilang
Viral pemotor jatuh lalu terlindas truk di Purwakarta

Viral Pemotor Jatuh dan Terserempet Truk karena Takut Mau Ditilang, Ini Kata Polisi

Pengendara motor jatuh lalu terserempet truk di Perempatan Combro (Parcom), Kelurahan Sindangkasih, Purwakarta beredar di media sosial. Polisi pun beri klarifikasinya...

img_title
VIVA.co.id
25 Mei 2024