Kasus Sodomi di Garut Diyakini Sebagai Kasus Berantai

Ilustrasi/Korban pelecehan seksual sodomi
Sumber :
  • Mohamad Akasah [tvOne Sukabumi]

VIVA Kriminal – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAID) Tasikmalaya, menyatakan bahwa kasus pelecehan seksual menyimpang (sodomi), yang menimpa sekitar 10 bocah usia 6 tahunan di Kecamatan Cibatu, merupakan kasus berantai

Fakta Baru, Gadis Perampok Semprot Baygon: Curi Uang Korban Rp12 Juta dari ATM Buat Beli Iphone

Dimana kasus tersebut, sebenarnya dimulai pada tahun 2018 lalu dengan 13 korban. Lalu kembali terjadi pada tahun 2021 sebanyak 10 korban.

Ketua KPAID Tasikmalaya, Ato Rinanto, mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri (PN) Garut atas vonis terhadap 2 pelaku sodomi. Dimana vonis masing-masing pelaku yakni 2 dan 3 tahun penjara. Hanya disayangkan pada kasus awal (tahun 2018) dengan pelaku yang sama, penanganan baik pelaku maupun korban tidak serius.

Tersangka Penembakan PM Slovakia Lansia 71 Tahun

"Sehingga kasus itu kembali terulang dengan jumlah korban cukup banyak," ujarnya, Kamis 4 Mei 2023.

Terkait vonis 2 dan 3 tahun penjara, menurut Ato karena saat peristiwa itu terjadi kedua pelaku masih dibawah umur. Sehingga menggunakan undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Sementara saat ini di tahun 2023 kedua pelaku sudah masuk usia dewasa, sehingga untuk hukuman dijalani di rumah tahanan atau rutan.

3 Pelaku Buron Pembunuh Vina Cirebon Diisukan Anak Polisi, Polda Jabar Beber Faktanya

"Kami akan melakukan koordinasi dengan BAPAS, agar kedua pelaku bisa dilakukan rehabilitasi karena keduanya dulu adalah korban kasus yang sama," ungkap Ato.

Lanjut Ato, kasus ini harus menjadi perhatian semua pihak karena dari kronologis kasus pelaku pelecehan seksual menyimpang sebelumnya kedua pelaku merupakan Korban. Adapun korban dari kedua pelaku ini jika diakumulasikan dari tahun 2018 dan 2021, sebanyak 23 orang.

"Kami khawatir jika tidak dilakukan penanganan serius korban yang 23 orang dikemudian hari justru malah jadi pelaku" katanya.

ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan.

Komplotan Begal Casis Bintara Polri hingga Jari Putus Dicokok, Jumlahnya 5 Orang

Calon siswa atau casis bintara Polri berinisial SMR dibegal secara sadis oleh komplotan pelaku di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

img_title
VIVA.co.id
16 Mei 2024