Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Tapanuli Utara

Pelaku pencabulan anak SPN (tengah) ditangkap di Tapanuli Utara, Sumut.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA.co.id/ B.S. Putra (Medan)

VIVA Kriminal – Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara, meringkus seorang pria berinsial SPN (44) diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berusia 12 tahun hingga hamil dua bulan.

Ijeck dan Bobby Nasution Bertemu di Jakarta Bahas Pilkada Sumut 2024, Ini Hasilnya

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara, Iptu Zuhatta Mahadi mengungkapkan pelaku merupakan warga Kabupaten Tapanuli Utara itu, diamankan Rabu, 3 Mei 2023, pukul 03.00 WIB.

"Penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan pengaduan dari orang tua korban yaitu MS, pada tanggal 2 Mei 2023," ujar Mahadi dalam keterangan tertulis diterima VIVA, Kamis, 4 Mei 2023.

BM PAN Sumatera Utara Dukung Zulkifli Hasan jadi Ketua Umum PAN Lagi

Kasus ini terungkap dari kecurigaan nenek korban dengan melihat perut cucunya membesar. Kemudian, nenek korban bertanya hal itu kepada orang tua korban.

Ilustrasi perkosaan atau pencabulan.

Photo :
5 Tips Pilih Camilan Sehat Buat Anak, Jangan Cuma Lezat Bun!

"Selama ini korban tinggal bersama dengan neneknya di rumahnya. Mendengarkan berita tersebut, orang tua korban menjemput dan menanyai anaknya tentang apa yang terjadi," ujar Mahadi.

Selanjutnya, korban menceritakan apa yang dialami kepada orang tuanya. Tidak terima apa yang dialami anaknya tersebut, orang tua korban membuat laporan ke Polres Tapanuli Utara.

"Lalu korban menceritakan kepada orang tuanya bahwa dirinya dicabuli oleh tersangka, secara paksa dan sebanyak dua kali yaitu bulan Desember 2022 dan bulan Februari 2023," ujar Mahadi.

Pelaku sendiri sudah berkeluarga dan memiliki tiga anak. Atas perbuatannya, SPN dijerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

"Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar," kata Mahadi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya