Polisi yang Perkosa Gadis ABG di Sulteng Ternyata Perwira Brimob, Belum Tersangka

Ilustrasi/Pemerkosaan.
Sumber :
  • U-Report

VIVA Kriminal – Kasus pemerkosaan terhadap gadis belia di Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah (Sulteng) kini masih dalam proses penyelidikan polisi. Kabar terbaru kasus tak senonoh itu ternyata satu dari 11 orang pelaku merupakan perwira polisi di kesatuan Brimob

Baru Kenalan Malam Takbiran, Gadis SMP di Mojokerto Diperkosa

Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng kini angkat bicara dan menyebut akan mendalami terkait dugaan adanya keterlibatan oknum perwira Brimob berinisial HST yang ikut memperkosa remaja 15 tahun bersama 10 pelaku lainnya.

"Sampai saat ini masih didalami, Kepolisian akan tetap bekerja secara profesional, para penyidik masih terus bekerja terkait dugaan persetubuhan yang juga turut dilakukan oleh oknum anggota Polri," ucap Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono  melalui keterangan tertulisnya diterima Sabtu 29 Mei 2023.

Brimob Gadungan di NTB Nekat Curi Motor Warga, Begini Modusnya

Djoko mengatakan, pihaknya di kepolisian akan tidak akan gegabah dalam menetapkan seorang menjadikan tersangka. Sebab, dalam penyelidikan perlu dalam kehati-hatian. 

Ilustrasi/Pelaku pemerkosaan

Photo :
  • VIVA.co.id/ Dyah Ayu Pitaloka
Gadis ABG Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel Jaksel, Polisi Temukan Senpi dan Alat Bantu Seks

Kendati demikian, Djoko menyebut bahwa Polres Parigi Moutong akan diberi kesempatan dalam mendalami kasus tersebut yang melibatkan oknum Perwira Brimob.

"Tentunya dalam menetapkan pelaku dan melakukan penahanan penyidik bekerja sangat hati-hati. Sehingga kami berharap masyarakat tetap tenang. Biarkan pihak kepolisian yang bekerja dan dipastikan akan secara profesional," terangnya. 

Sebelumnya diberitakan, seorang gadis ABG di Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah (Sulteng) menjadi korban pemerkosaan oleh belasan orang. Dari keterangan korban, setidaknya ada 11 orang diduga pelaku asusila tersebut, termasuk perwira Brimob, HST.

Adapun Polres Parigi Moutong baru menetapkan 10 orang sebagai tersangka yakni EK alias MT, ARH alias AF (guru), AR, AK, dan HR (kepala desa), AL, FL, NN, AL, dan AT.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya