Polisi Tangkap Pria Paruh Baya Usai Bobol ATM di Rest Area Tol Jakarta-Merak

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho
Sumber :
  • VIVA/Sherly

Jakarta – Seorang pria paruh baya berinisial AR, asal Tangerang, ditangkap petugas Polres Metro Tangerang Kota, usai melakukan pencurian uang di ATM kawasan Rest Area KM 14.0  arah Merak-Jakarta Kelurahan Kunciran Jaya, Pinang, Kota Tangerang. 

Nilai 3 Artefak Langka Zaman Majapahit yang Dicuri Capai Rp 46 Miliar

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pelaku sempat melarikan diri hingga akhirnya berhasil ditangkap Juni 2023. Dimana, peristiwa pencurian itu berawal saat korban atas nama Fatima, berusia 60 tahun merasa aneh, karena uangnya dengan total hampir Rp95 juta hilang dari tabungan. 

"Korban melaporkan soal kehilangan uang itu, saat dicek riwayat transaksi, terakhir dia melakukan di ATM kawasan Rest Area KM 14.0 arah Merak-Jakarta Kelurahan Kunciran Jaya, Pinang, Kota Tangerang," katanya, Kamis, 15 Juni 2023. 

Pelaku Curanmor Babak Belur Dihajar Warga Usai Kedapatan Dorong Motor Curian

Ilustrasi pelaku

Photo :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq

Dari sana dilakukan penyelidikan, dan diketahui adanya transaksi pengiriman uang senilai Rp95 juta dari tabungannya ke rekening yang tidak dikenal. 

Detik-detik Begal Taksi Online di Jakbar Gagal Gegara Portal Komplek Ditutup Semua

"Kita telusuri hingga berhasil mengamankan AR di kawasan Tangerang. Yang mana dari pemeriksaan, pelaku mengakui aksi skimming atau bobol ATM itu," ujarnya. 

Saat korban bertransaksi, ia memasukan tusuk gigi ke dalam mesin kartu sehingga kartu terganjal dan transaksi gagal, bahkan kartu tidak bisa dicabut. 

"Saat itu datang pelaku yang mencoba menawarkan diri untuk membantu. Pada saat itu, ternyata ia menukar ATMnya, dan korban terbujuk untuk memencet PIN yang biasa digunakan untuk mengakses ATM tersebut. Alhasil, korban kehilangan uang yang ada di tabungannya," ujarnya. 

Pelaku diamankan bersama barang bukti sejumlah ATM dari berbagai bank dan tusuk gigi sebagai alat untuk mengganjal. 

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya