Prada Y Jadi Tersangka Pembunuhan Sri Mulyani, Masa Tahanannya Diperpanjang

Ilustrasi diborgol
Sumber :
  • canada.com

Pontianak - Polisi Militer Kodam (Pomdam) XII Tanjungpura menetapkan Prada Y sebagai tersangka terkait pembunuhan Sri Mulyani. Kasus ini mencuat karena korban Sri ditemukan hanya tinggal kerangka di Bukit Tempayan, Kecamatan Sajingan Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

TNI: OPM Menjadikan Warga Sipil sebagai Tameng

"Saat ini sudah dijadikan tersangka dan dilanjutkan pada proses penyidikan," kata Kapendam XII Tanjungpura Kolonel Inf Ade Rizal Muharram, Rabu 21 Juni 2023.

Dia menekankan dengan adanya penetapan tersangka, maka penyidik Pomdam XII Tanjungpura memperpanjang masa penahanan Prada Y. Sebelumnya, Prada Y telah dilakukan penahanan selama 20 hari. "Penyidik akan memperpanjang masa tahanan tersangka," jelasnya singkat.

8 Timses Prabowo Jadi Komisaris BUMN, Perancang Konsep IKN Kecewa ke Jokowi

Kapendam XII Tanjungpura Kolonel Inf Ade Rizal Muharram,

Photo :
  • VIVA.co.id/Destriyadi Yunas J.

Panglima Kodam XII Tanjungpura Mayor Jenderal TNI Iwan Setiawan, sudah angkat bicara terkait kasus kematian Sri Mulyani yang membuat geger publik.
Prada Y diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan Sri Mulyani.

Bertambah Jadi 10 Orang, Begini Peran Tersangka Pengeroyok Bos Rental Mobil hingga Tewas di Pati

Adapun jasad Sri ditemukan mengenaskan karena tinggal kerangka di Bukit Tempayan, Desa Sebunga, Kabupaten Sambas, pada 31 Mei 2023 lalu.

Mayjen Iwan Setiawan mengatakan dari kepolisian telah menyerahkan barang bukti kepada Pomdam untuk melanjutkan proses penyidikan.

Dia menambahkan, dari TNI sudah memproses kasus tersebut dengan melengkapi penyelidikan. Lalu, melengkapi data serta fakta, baru dilanjutkan penyidikan.

"Nanti secara lengkap semua disampaikan kepada publik, kita juga ada oditur militer dan pengadilan militer," kata Iwan, Jumat 9 Juni 2023.

Kerangka Sri Mulyani ditemukan akhir Mei 2023, setelah menghilang sejak akhir Desember 2022. Dari keterangan keluarga, Sri Mulyani pergi ke Kabupaten Sambas dengan tanpa pamit. Diduga saat itu korban ingin menemui mantan tunangannya Prada Y.

Ilustrasi pembunuhan.

Keluarga Korban Putus Kepala Kecewa Pelaku Pembunuh Dihukum Ringan

Zaki, Paman kandung korban pembunuhan putus kepala sangat kecewa terhadap Polres Bungo, Jambi memberikan hukuman ringan terhadap pelaku pembunuhan. Zaki menyebutkan, alas

img_title
VIVA.co.id
16 Juni 2024