Pelaku yang Tabrak Tetangga hingga Tewas Dikenakan Pasal Pembunuhan, Polisi Ungkap Penyebabnya

Polisi mendatangi lokasi kecelakaan. Foto ilustrasi.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta -- Polisi mengatakan kasus pengendara Toyota Avanza berinisial OS yang menabrak tetangganya sendiri bernama Moses hingga tewas mengarah ke dugaan pembunuhan karena OS punya niat menabrak korban (Moses).

Menteri Kontroversial Israel Kecelakaan, Mobilnya Terbalik Usai Terobos Lampu Merah

"Unsur di (pasal) 338 (pembunuhan), khususnya kelalaian dalam dia mengemudi tidak terpenuhi unsur. Karena ada niat, dia ada niat mereka untuk menabrak. Kalau kecelakaan kan beda," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M. Latif Usman kepada wartawan, Kamis, 22 Juni 2023.

Apalagi, lanjut dia, sebelum terjadinya kecelakaan mereka berdua cekcok sampai pelaku niat menabrak korban. Hal itu, kata Latif, memenuhi unsur kesengajaan pelaku mencelakai korban.

Followers TikToker Gali Loss Melejit Buntut Konten Hewan Ngaji, Polisi: Dia Tak Berpikir Panjang

Ilustrasi Polisi olah TKP kecelakaan

Photo :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

"Terbukti lagi ada pemeriksaan bahwa dia terjadi konflik sebelumnya, dan dikejar. Ini ada kesengajaan. Mungkin niatnya enggak sampai membunuh. Tapi ulahnya dia jelas sudah dipastikan membahayakan nyawa orang. Walaupun enggak ada niatan, tapi terpenuhi unsur," ujarnya.

Orangtua Anak yang Tabrakkan Mobil di Mall Jadi Konsumen Chery

Lebih lanjut, dia mengatakan, kasus ini akhirnya diambil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dari pihaknya karena Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan gugur dan kini jadi pembunuhan.

"(Undang-Undang) Lalu lintasnya sudah digugurkan, sudah ditutup. Tidak terpenuhi unsur 311 itu, sudah kita serahkan. Setelah dilakukan gelar khusus perkara itu, masuknya perkara itu ke 338," ujarnya.

Sebelumnya, polisi menyebutkan kasus pengendara Toyota Avanza berinisial OS yang menabrak tetangganya bernama Moses hingga tewas masuk ke pasal pembunuhan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M. Latif Usman mengaku, pihaknya sudah melimpahkan kasus tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Sebab, kasus tersebut merupakan kasus pembunuhan.

"Karena itu unsur di Pasal 311 itu tidak masuk, masuknya ke Pasal 338. Makanya hari ini kita limpahkan ke Reskrim," kata Latif kepada wartawan, Senin 20 Juni 2023.

Untuk diketahui, pengendara motor bernama Moses awalnya diduga jadi korban tabrak lari mobil hingga tewas di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Kejadian tepatnya di jalan raya menuju Gerbang Tol Cakung-Kelapa Gading, Jakarta Timur, Rabu, 14 Juni 2023, sekira pukul 08.42 WIB.

Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Darwis membenarkan kejadian ini. Pelaku disebut telah menyerahkan diri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya