Korban Kecelakaan Dianiaya Waria dan Disekap Tiga Hari hingga Tewas

Ilustrasi mayat/jenazah.
Sumber :
  • Pixabay.

Bekasi - Polisi menangkap seorang waria bernama Kennedi Pergaulan (34) alias Ayu Lestari di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Hal itu karena sang waria diduga menganiaya dan menyekap selama tiga hari seorang pemuda yang merupakan korban kecelakaan berinisial AK (20) hingga tewas.

"Korban yang sempat tiga hari disekap pelaku akhirnya meninggal, karena mengalami luka di bagian kepala akibat pendarahan," kata Kepala Polsek Tambun Kompol Stanlly Soselisa, dalam keterangannya, Sabtu, 21 Oktober 2023.

Dia menjelaskan, pada mulanya korban mengalami kecelakaan sepeda motor di Jalan Raya Teuku Umar, Tambun Selatan, dan mengalami luka-luka akibat kecelakaan tersebut.

ilustrasi jenazah dalam ambulans.

Photo :

Kemudian, Ayu Lestari membawa korban menggunakan angkutan umum dan menurunkan korban di sebuah warung kosong. Sementara sepeda motor korban dibiarkan tertinggal di TKP kecelakaan.

"Setelah dibawa ke sebuah warung kosong, pelaku sempat mengamankan barang berharga milik korban berupa dompet dan lainnya," ujar Stanlly.

Namun, alih-alih membawa korban ke rumah sakit, Ayu Lestari justru menganiaya korban hingga tak sadarkan diri dan membiarkannya selama tiga hari di warung tersebut hingga akhirnya meninggal dunia.

Data Terbaru, 37 Meninggal Dunia Akibat Banjir Lahar Dingin Gunung Marapi 

Polisi kemudian menyelidiki penemuan korban tewas tersebut. Melalui sejumlah penelusuran, ternyata korban sempat mengalami kecelakaan dan dianiaya hingga tewas oleh pelaku.

Polisi olah TKP kecelakaan (Foto ilustrasi)

Photo :
  • VIVA / Eduward Ambarita
Kemenhub Ungkap Bus Maut Bawa Siswa SMK di Depok Tak Punya Izin Angkutan 

"Pelaku dapat diamankan setelah sempat dimintai keterangan, dan mengaku melakukan perbuatannya, termasuk melukai korban dengan sempat memukul bagian kepala korban, hingga terjadi pendarahan sampai korban meninggal dunia," ujarnya.

Pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia serta Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Pesan Terakhir Ade Nabilla, Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana Depok Sebelum Meninggal Dunia
Detik-detik kecelakaan bus Ciater terekam di live TikTok salah satu siswa

Viral Video Detik-detik Kecelakaan Bus Maut di Ciater Terekam Live TikTok

Viral video yang memperlihatkan detik-detik kecelakaan bus maut di Ciater, Subang, Jawa Barat berisi rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok, terekam dalam live TikTok.

img_title
VIVA.co.id
13 Mei 2024