Pria yang Tikam Mantan Istri dan Kekasih hingga Tewas Akhirnya Ditangkap

Polisi tangkap pelaku yang menikam mantan istrinya sendiri di Palembang.
Sumber :
  • VIVA/Sadam Maulana

Palembang – DA (30), pelaku yang menikam mantan istri dan kekasih hingga tewas berhasil ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan. Pelaku diringkus polisi saat hendak melarikan diri ke Pulau Bangka.

Anwar Fuady Mau Nikah di Usia 77, Begini Respons Anak-anaknya

Usai menikam mantan istrinya Agusvita (26), dan menghabisinya nyawa kekasih mantan istrinya, Farid (30), di Lorong Sungai Goren 1, Kelurahan 2 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, pada Jum'at pagi , 15 Desember 2023, DA sempat berupaya ingin melarikan diri.

Namun gerak cepat petugas kepolisian berhasil meringkus DA sebelum menyeberang ke Pulau Bangka. Dia diamankan petugas saat berada di kawasan Banyuasin, tepatnya di Tanjung Api-Api.

Polisi Larang Warga Bawa Petasan saat Nobar Timnas Indonesia U23 vs Uzbekistan

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono

Photo :
  • VIVA/Sadam Maulana

Menurut Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, tiga jam pasca peristiwa tersebut, petugas Satreskrim langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.

1500 Orang Bakal Nobar Timnas Indonesia Vs Uzbekistan di Lapangan Banteng, Polisi Lakukan Ini

Dipicu Cemburu

Saat pelaku berada di kawasan Banyuasin, tepatnya Tanjung Api-Api, saat itulah tersangka langsung diringkus. Saat diinterogasi, pelaku menyebut motif dirinya nekat menghabisi nyawa korban karena dipicu rasa cemburu.

"Kalau dari pengakuannya, tersangka ini hendak kabur ke Bangka Barat. Namun saat berada di kawasan Tanjung Api-Api tersangka langsung kita tangkap," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah, Minggu, 17 Desember 2023.

Lanjut Harryo, selain meringkus pelaku, anggota juga turut mengamankan barang bukti, berupa senjata tajam yang digunakan pelaku, beserta pakaian. "Kini pelaku masih diperiksa terkait peristiwa pembunuhan tersebut," ungkapnya. 

Atas ulahnya, kata haris, pelaku Dani akan dikenakan pasal 338 KHUP dan 351 ayat 3 KHUP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya