Anak Bacok Pria yang Melecehkan Ibunya di Kamar Pijat

ilustrasi pijat punggung
Sumber :
  • Pixabay/pexels

Bangkalan – Seorang  anak berinisial RT (30) ditangkap polisi di rumahnya di Kelurahan Pangeranan, Kabupaten Bangkalan, Madura. Penangkapan tersebut terkait dengan dugaan pembacokan terhadap korban AF yang sedang dipijat oleh ibunya RT. Setelah menangkap pelaku, petugas melakukan pengeledahan di rumahnya dan menemukan sebuah golok yang disembunyikan di atas speaker aktif.

Jadi Cikal Bakal Obesitas Hingga Diabetes, Begini Trik Batasi Konsumsi Gula pada Anak

"Kami dari Satreskrim Polres Bangkalan telah menangani kasus penganiayaan yang dilakukan oleh RT terhadap saudara korban AF," ujar AKP. Heru Cahyo, Kasat Reskrim Polres Bangkalan, Selasa, 2 Januari 2024.

Heru Cahyo menjelaskan bahwa insiden pembacokan ini bermula ketika ibu RT, seorang tukang pijat, sedang memberikan pijatan kepada korban di rumah mereka. Pelaku RT mengetahui bahwa korban sedang melakukan tindakan tidak senonoh terhadap orang tuanya. Merasa dilecehkan, RT spontan mengambil sebilah golok dan membacok korban pada bagian kepala.

Anak SYL Minta Belikan Tiket Pesawat Kelas Bisnis Pakai Uang Kementan

Pembacok ditangkap Polres Bangkalan, Madura.

Photo :
  • Farik Dimas (Bangkalan)

"Pelaku RT mengetahui korban sedang berbuat asusila kepada orang tuanya. Merasa dilecehkan, mereka secara spontan mengambil sebilah golok dan langsung membacok korban ke arah kepala korban," jelas Heru Cahyo.

Hakim Cecar Eks Pejabat Kementan Karena Anak SYL Bisa Usul Nama Pejabat dan Dibahas

Setelah terluka, korban langsung keluar dari rumah pelaku untuk melarikan diri dan dilarikan ke Rumah Sakit Bangkalan. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi.

"Setelah pelaku membacok korban di bagian kepala, korban keluar rumah untuk melarikan diri, dan sempat terjatuh," tambahnya.

Sebilah golok yang menjadi barang bukti diamankan oleh polisi. RT dijerat dengan pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman dua tahun penjara. (Farik Dimas/Bangkalan)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya