Lakukan KDRT ke Istri, ASN BNN Jadi Tersangka

Ilustrasi KDRT
Sumber :

Jakarta – Seorang aparatur sipil negara (ASN) dari Badan Narkotika Nasional (BNN) berinisial FA ditetapkan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, YA. 

Aksi KDRT FA terhadap istrinya itu sempat viral di media sosial setelah diunggah melalui akun instagram @jakartatimur24. Dalam narasinya, KDRT sering dilakukan FA ke YA di depan anak-anaknya. 

"Kekerasan dalam rumah tangga sering dilakukan oleh suami terhadap istrinya, sudah acap kali dilakukan walaupun disaksikan langsung oleh anak-anaknya," bunyi narasi dalam unggahan video KDRT, dikutip VIVA, Kamis, 4 Januari 2024.

Ilustrasi BNN.

Photo :
  • Istimewa.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengungkap kasus KDRT itu pernah dilaporkan pada 2021 lalu. Namun, dua bulan setelah pelaporan tepatnya Oktober 2021, korban YA meminta kasus ditunda sementara waktu. 

"Dikarenakan korban dan terlapor itu kembali bersama (rujuk) dalam artian mereka sudah berdamai. Atas dasar itu penyidik menahan proses penyelidikannya atas permintaan korban," kata Firdaus kepada wartawan.

Waktu bergulir, tepatnya pada April 2023, korban meminta perkara KDRT yang ditunda untuk dilanjutkan kembali. Sehingga, pihaknya pun melakukan pemeriksaan terhadap FA dan meningkatkan perkara ke tingkat penyidikan. 

Firdaus menyebut, pada Mei 2023 pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi termasuk dokter forensik. Setelahnya, pihaknya melakukan gelar perkara dan menetapkan FA sebagai tersangka.

Soroti Insiden Warga dan Mahasiswa Katolik Unpam, Benyamin: Tak Boleh Terulang Lagi

"Sehingga, kemarin setelah selesai pemeriksaan dokter forensik, kami lakukan gelar perkara dan menetapkan FA sebagai tersangka kasus KDRT yang dilaporkan oleh korban," jelasnya. 

Ilustrasi KDRT

Photo :
  • Pixabay/ ToNic-Pics
Imigrasi Ungkap Asal Usul Video Sekte Sesat Bule di Bali

Kata Firdaus, korban meminta perkara dilanjutkan lantaran pada April 2022 pelaku sempat melakukan kekerasan dengan cara mendorong tubuhnya ke sofa hingga terjatuh. Kemudian, pada Februari 2023, tersangka diduga membanting korban ke sofa dan mendorong, serta mencekik korban. 

"Alat bukti yang sudah kami sita adalah buku nikah antara korban dan tersangka, satu buah flashdisk berisikan video kekerasan yang dialami korban," ungkap Firdaus. 

Heboh Sekte Sesat Bule di Bali, Ni Luh Djelantik ke Sandiaga Uno: Usir!

Dalam kasus ini, tersangka FA dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Subsider Ayat (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara.

Marliyana (baju merah) ungkap kisah tragis adiknya Vina dibunuh di Cirebon

Setelah Viral, Keluarga Vina Cirebon Minta Polda Jabar Tangkap 3 Orang Lagi

Kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina di Cirebon, Jawa Barat, kembali menjadi sorotan di media sosial setelah diangkat menjadi film dari kisah nyata.

img_title
VIVA.co.id
15 Mei 2024