Istri Cabut Laporan, Kasus ASN BNN Lakukan KDRT Berujung Damai

Ilustrasi KDRT
Sumber :
  • Pixabay/ ToNic-Pics

Kota Bekasi -- Istri dari aparatur sipil negara (ASN) dari Badan Narkotika Nasional (BNN) berinisial FA, mencabut laporan soal dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang ia laporkan ke kepolisian.. 

"Iya, benar (istri cabut laporan)," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Polisi Muhammad Firdaus, Rabu, 17 Januari 2024.

FA diketahui sudah ditetapkan jadi tersangka buntut KDRT ke istrinya tersebut. Polisi bakal melakukan gelar perkara menentukan apakah kasus KDRT itu bisa dihentikan atau tidak.

"Akan dilaksanakan gelar perkara, gelar perkara apakah perkara tersebut layak untuk dihentikan," katanya.

Ilustrasi kekerasan perempuan

Photo :
  • www.pixabay.com/Counselling

FA masih ditahan sembari menunggu nasib kasus ini. Namun, dipastikan keduanya berdamai. "Kedua belah pihak sepakat berdamai dan pelapor cabut pengaduannya," katanya.

Sebelumnya diberitakan, seorang aparatur sipil negara (ASN) dari Badan Narkotika Nasional (BNN) berinisial FA yang diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, YA, ditetapkan sebagai tersangka. Dia pun ditahan.

"Iya benar, tersangka ditahan," ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Polisi Muhammad Firdaus, Selasa 9 Januari 2024.

Tukang Parkir Liar di Bekasi Serobot Lahan Warga, Ditegur Malah Ngamuk

Aksi KDRT itu sempat viral di media sosial setelah diunggah melalui akun instagram @jakartatimur24. Dalam narasinya, KDRT sering dilakukan FA ke YA di depan anak-anaknya. 

"Kekerasan dalam rumah tangga sering dilakukan oleh suami terhadap istrinya, sudah acap kali dilakukan walaupun disaksikan langsung oleh anak-anaknya," bunyi narasi dalam unggahan vide, dikutip VIVA, Kamis, 4 Januari 2024.

Viral Video Bocah Bojonggede Nangis Minta Makan, Pengunggah Minta Maaf ke Pihak Kecamatan
Pemilik mobil pikap ini kaget harus bayar STNK hingga Rp 5 juta

Akhir Kasus Viral Perpanjangan STNK Mobil Pikap Rp 5 Juta karena Pelat Nomor Cantik

Viral di media sosial kasus pemilik mobil pikap bernama Rusli yang kaget harus membayar perpanjang STNK hingga Rp 5 juta karena nomor pelat cantik, padahal dia tak pesan.

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024