Ultimatum Kapolresta Malang ke Pentolan BEM soal Fakta-fakta saat Aksi Demo di Depan Mapolresta

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto dalam rilis kasus pengeroyokan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Uki Rama (Malang)

Malang – Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto memberikan ultimatum kepada 3 pentolan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) buntut demonstrasi di depan Mapolresta Malang Kota. Demonstrasi itu dilakukan pada Jumat, 12 Januari 2024 dan Selasa, 16 Januari 2024 kemarin.

Keluarga Datang ke Lokasi Brigadir RAT Tewas Bunuh Diri, Ada Apa?

Perwira yang akrab disapa Buher itu berang kepada 3 pentolan aksi tersebut karena dianggap melakukan pencemaran nama baik perorangan dan institusi Polri. Masa demonstrasi yang mengatasnamakan BEM Nusantara itu dinilai menyebarkan informasi bohong terkait materi aksi demonstrasi tersebut. 

Ketiga orang itu adalah, Nurkhan Faiz AM, selaku Kordinator Daerah BEM Nusantara Jatim, Abi Naga selaku Koordinator BEM Malang Raya. Ketiga adalah Mahmud BEM Malang Raya. 

Dugaan Penyebab Anggota Polresta Manado Tewas Bunuh Diri di Dalam Mobil Alphard

"Kami dari Polresta meminta kepada 3 orang tersebut yang telah mengatasnamakan salah satu organisasi kemahasiswaan untuk dapat melakukan langkah. Mengklarifikasi terhadap 2 aksi yang dilakukan pada Jumat, 12 Januari 2024 dan Selasa, 16 Januari 2024 di depan Mapolresta Malang Kota," kata Buher, Kamis, 18 Januari 2024. 

Kapolresta Malang Kota, Kombes Budi Hermanto

Photo :
  • VIVA/ Uki Rama
Terkuak, Ini Peran 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah

"Untuk diluruskan kepada masyarakat Malang Kota terkait fakta peristiwa sebenarnya sehingga tidak ada fitnah dan pencemaran nama baik perorangan dan institusi Polri," tambah Buher. 

Buher juga menuntut 3 pentolan BEM itu untuk meminta maaf kepada masyarakat Kota Malang atas kegaduhan yang dibuat, dan meminta maaf kepada Organisasi Kemahasiswaan yang mereka bawa atau atas namakan. 

"Karena selama ini organisasi kemahasiswaan sudah baik dan benar dalam menyuarakan suara rakyat dan persoalan yang jelas dan tanpa ada kepentingan pribadi," ujar Buher. 

Kepala Polresta Malang Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto

Photo :
  • VIVA/Lucky Aditya

Polresta Malang Kota pun memberikan ultimatum kepada 3 pentolan BEM itu untuk mengklarifikasi baik itu melalui media online atau media massa, media sosial atau datang ke Polresta dalam waktu 1x24 jam. 

"Pertama sudah mencemarkan nama baik institusi kepolisian, dibilang tidak profesional, kriminalisasi, ketidakadilan. Kedua, membuat gaduh informasi di tengah masyarakat. Ketiga, menyebar berita bohong memfitnah Kapolresta dan Kasat Reskrim untuk dicopot. Kami ultimatum 1x24 jam tiga orang itu. Jika tidak mengklarifikasi permintaan kami, akan saya tingkatkan dalam proses laporan polisi," tutur Buher. 

Kasus ini bermula dari perkelahian antara 3 orang yang kini sudah berstatus tersangka. Mereka adalah HAD, EM dan HA. Perkelahian ini terjadi di Kafe Loteng di Jalan Bandung, Kota Malang pada Minggu, 3 September 2023 pukul 02.30 WIB. 

Ketiganya diduga melanggar pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 170 KUHP tentang kekerasan. Dalam kasus ini semuanya saling lapor. HAD yang sebelumnya mengaku menjadi korban kini telah berstatus tersangka. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto menyebut bahwa sebenarnya sudah terjadi perdamaian antara kedua belah pihak melalui mediasi dan surat pernyataan perdamaian. Tetapi pada 4 September 2023 HAD melaporkan EM pada Polresta Malang Kota ditangani oleh Unit Pidana Umum. 

"Kemudian akhirnya pihak EM membuat surat aduan masyarakat pada tanggal yang sama. Berjalannya waktu proses penyidikan untuk saudara EM dan kawan kawan yang dilaporkan HAD berjalan lancar. Sehingga P21 pada 30 November 2023 dan kita sudah melakukan pelaksanaan tahap dua kejaksaan pada, Selasa, 16 Januari 2024," ujar Danang. 

Kepala Kepolisian Resor Kota Malang Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto

Photo :
  • VIVA/Lucky Aditya

Saat ini tersangka EM dan HA sudah dalam penahanan kejaksaan di titipkan di Lapas Lowokwaru, Kota Malang. Untuk HAD, sesuai dengan alat bukti yang ada telah ditetapkan tersangka pada 20 Desember 2023 lalu. 

"Kemudian dilanjutkan panggilan pertama dan kedua, pemeriksaan tersangka pada 16 Januari 2024. Untuk selanjutnya kita lakukan penahanan. Ada alasan kenapa kita lakukan penahanan adalah, sebagaimana yang diatur dalam pasal 21 KUHP syarat objektif dan subjektif," tutur Danang. 

"Untuk syarat objektif adalah, pasal 21 dijelaskan pasal yang diterapkan 351 adalah pasal yang dapat dilakukan penahanan. Syarat subjektif adalah ada dugaan dari pihak HAD untuk mencoba mengaburkan atau merusak atau menghilangkan barang bukti," tambah Danang. 

HAD diduga berusaha mengaburkan atau merusak atau menghilangkan barang bukti pada 3 September 2023 malam sekira pukul 19.00 WIB. Ada dugaan HAD meminta rekaman CCTV dengan mengatasnamakan sebagai oknum aparat dari salah satu instansi. Sehingga pihak manajer Kafe Loteng memberikan izin untuk mengakses DVR atau Video Recorder CCTV kejadian itu. 

"Sehingga patut diduga adanya upaya menghilangkan Barang Bukti. Adanya upaya dengan menggerakkan salah satu organisasi atau oknum kemahasiswaan untuk melakukan tindakan yang tujuannya patut diduga untuk mem-presure jalannya penyelidikan, sehingga penyidik tidak melaksanakan kewajiban berdasarkan alat bukti yang ada untuk meneruskan perkara kasus 351 dengan terlapor HAD," tutur Danang. 

Polisi juga membantah bahwa HAD dikeroyok oleh 9 orang yang disebut sebagai senior atau kakak tingkat di kampus hingga mengakibatkan patah tulang. Bantahan ini diperkuat dari hasil rekonstruksi berdasarkan keterangan para saksi.

"Yang melakukan tindak pidana bersama-sama dua orang, EM dan tersangka HA yang sekarang sudah ditahan. Kemudian, hasil kesimpulan visum tanggal 4 September 2023 pukul 17.00 WIB, adalah ditemukan luka lecet pada bibir sisi dalam. Leher sisi depan siku kiri lengan bawah kiri luka memar pada badan kanan kiri. Lengan atas kanan akibat kekerasan benda tumpul. Jadi tidak benar bahwa ada pengeroyokan oleh 9 orang, karena hasil penyidikan dan rekonstruksi keterangan para saksi tidak mendukung pernyataan itu dan patah tulang tidak benar," kata Danang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya