ABG Tewas Dalam Kebakaran di Tanjung Priok Ternyata Dibunuh Pamannya Sendiri

Ilustrasi/Korban pembunuhan
Sumber :
  • VIVAnews/ Zahrul Darmawan (Depok)

Jakarta - Entah apa yang ada dalam seorang pria paruh baya berinisial DZ (53). Bagaimana tidak, dia tega menghabisi nyawa ponakannya sendiri AZSN (15) yang tidak memiliki salah apa-apa kepadanya.

Polisi Larang Warga Bawa Petasan saat Nobar Timnas Indonesia U23 vs Uzbekistan

Pelaku yang merupakan paman korban itu tidak terima ditagih utangnya oleh orang tua korban. Karena sakit hati, keponakannya itulah yang jadi sasaran kekesalan pelaku terhadap orang tua korban. Hal ini terkuak setelah polisi dapat laporan korban meninggal dunia akibat kebakaran di Jalan Cempaka, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

“Kami lakukan pengecekan di RS Sulianti Suroso, timbul kejanggalan karena luka pada bagian atas kepala yang dialami oleh korban tidak menunjukkan akibat kecelakaan,” ucap Kapolsek Tanjung Priok, Komisaris Polisi Nazirwan, Senin 26 Februari 2024.

1500 Orang Bakal Nobar Timnas Indonesia Vs Uzbekistan di Lapangan Banteng, Polisi Lakukan Ini

Ilustrasi mayat/jenazah.

Photo :
  • Pixabay.

Lantas, tim dari unit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Tanjung Priok melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) hingga menyimpulkan korban tewas dibunuh.

11 Orang Ditangkap saat Polisi Gerebek 3 Rumah Mewah di Teluk Naga, Ternyata Markas Judi Online

“Dilakukan olah TKP dan disimpulkan kematian AZSN karena dibunuh dan bukan kecelakan seperti yang dilaporkan,” ujarnya.

Dari pemeriksaan keterangan para saksi hingga rekaman kamera CCTV, ternyata benar saja, ABG itu dihabisi pamannya sendiri yang terakhir kali berkunjung ke lokasi kejadian.

“Dari rekaman CCTV DZ lah yang terakhir kali keluar dari rumah korban,” katanya.

Dari sana, polisi mencari pelaku hingga akhirnya menangkap yang bersangkutan di Stasiun kereta api Sudimara (Tangerang), kemarin. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat (3) KUHP, Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, dan Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014. Dia terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

“Pelaku (DZ) berhasil ditangkap di Stasiun Sudimara saat hendak melarikan diri ke Rangkas Bitung,” katanya lagi.

Sebelumnya diberitakan, kebakaran sebuah rumah yang terjadi di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, menewaskan seorang remaja. Dalam kasus tersebut polisi menemukan adanya unsur pembunuhan

Kebakaran itu diketahui terjadi pada satu unit rumah, di Jalan Sunter Permai Raya, Papanggo, Tanjung Priok, pada Jumat, 2 Februari 2024 lalu. Dalam kebakaran itu, seorang remaja berinisial AZSN (15) tewas.

Ilustrasi kebakaran

Photo :
  • WIllibrodus/VIVA.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setiawan mengatakan, pihaknya menemukan adanya hal yang tidak beres pada kematian korban.

"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan terhadap remaja berinisial AZSN (15),” ujar Gidion dalam keterangannya Senin, 26 Februari 2024. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya