VIVAnews - Anggota Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Pademangan terancam dipecat karena diduga telah menjual sebanyak 300 butir ekstasi.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Zulkarnain kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa, 10 Maret 2009. "Bila terbukti akan dilakukan tindakan tegas dan jelas," tegas dia.
Menurut dia, pelaku adalah Irfan, oknum Polsek Pademangan yang berpangkat ajun inspektur satu (Aiptu) dan satu lainnya adalah Zaenanto, pegawai harian lepas di Polsek.
Polisi dari Satuan Narkoba Polda Metro Jaya, kata Zulkarnain, awalnya mendapat informasi dari warga. Dari informasi tersebut, kemudian polisi melakukan penyamaran dengan membeli kepada Zaenanto di jalan Budi Mulya, dekat Polsek Pademangan, Jakarta Utara.
Dari tangan Zaenanto ditemukan sebanyak 100 butir ekstasi. Setelah dilakukan pengembangan, diketahui ekstasi tersebut berasal dari Irfan. Dan, dari laci meja kerjanya ditemukan sebanyak 200 butir lainnya.
Menurut pengakuan tersangka Irfan, barang haram itu diperoleh dari salah satu rekannya yang berprofesi sebagai jaksa.
Dirinya mengaku hanya disuruh menjualkan barang tersebut. Kemudian hasilnya diminta sang jaksa untuk dibelikan telepon genggam. Sumber menyebutkan jaksa itu berinisial ET.
Kabid Humas mengatakan bahwa barang tersebut masih menjadi barang bukti dalam persidangan. "Dan belum mendapatkan putusan," kata dia.
Zulkarnain menegaskan bahwa perbuatan tidak terpuji itu telah mencoreng nama kepolisian. Dirinya menyatakan terhadap oknum tersebut dapat dikenai tiga sanksi yaitu aturan disiplin, aturan etika profesi dan aturan pidana umum.
"Sanksinya bisa dipecat," tandasnya. sementara terhadap
Zaenanto, hanya bisa dikenakan sanksi pidana umum, dalam hal ini Undang-undang No 5 tahun 1997 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
VIVA.co.id
29 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Ada dua anggota Polri aktif dalam skuad Timnas Indonesia U-23 yang saat ini melaju hingga semifinal Piala Asia U-23.
Asik Pesta Miras dan Ganja, 5 Oknum Mahasiswa di Papua Diciduk Polisi
Rocky Gerung Minta Anies Jangan Nyagub Lagi: Itu Lebih Bermutu, Ngerti Etika Politik
Politik
29 Apr 2024
Dear Anies Baswedan, Rocky Gerung kasih saran sebagai sahabat agar sebaiknya jangan maju lagi jadi Cagub 2024. Anies diminta jangan cari panggung lama.
Ada momen unik saat Ustaz Abdul Somad alia UAS menggelar ceramah dan tabligh akbar di Pulau Gili Trawangan, Lombok Utara, Minggu malam, 28 April 2024.
Jokowi Teken UU Daerah Khusus Jakarta
Nasional
29 Apr 2024
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada 25 April 2024. Adapun, UU ini terdiri menjad
Selengkapnya
Partner
Menurut Martin Olsen Laney, Psy.D. Dalam bukunya yang berjudul " The Introvert Advantage", setidaknya ada 5 keuntungan introvert yang harus kamu tahu. Jadi syukurilah.
Ribuan Buruh Ramaikan May Day Fest Purwakarta 2024
Jabar
11 menit lalu
Selain buruh, May Day Fest ini akan melibatkan para pelaku UMKM, Forum Human Resource & General Affairs (HR&GA) Purwakarta dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Purwa
Update Pasca Gempa Garut: 151 Rumah Rusak Pemkab Terbitkan Surat Penetapan Status Tanggap Darurat
Siap
12 menit lalu
Pasca Gempa magnitude 6,2 yang terjadi di Garut, Jawa Barat pada Sabtu 27 April lalu menyebabkan sebanyak 151 unit rumah alami kerusakan. Rumah warga yang terdampak gem
Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi terhadap personel dan bertujuan untuk meningkatkan kinerja, loyalitas, dan dedikasi sebagai anggota Polri di lingkup Polres.
Selengkapnya
Isu Terkini