Perampok Penelanjang Ongky Ternyata Penyuka Sesama Jenis

Ilustrasi kelompok LGBT
Sumber :
  • VIVA/spectrum.com

VIVA – Polisi telah meringkus tiga perampok yang menelanjangi dan membuang Ongky Muhammad di kawasan Kemang Timur beberapa waktu lalu. Dari pemeriksaan para tersangka diketahuimereka mengaku nekat menelanjangi pria berusia 20 tahun itu lantaran ingin menyetubuhi korban. Mereka ternyata komplotan perampok yang memiliki penyimpangan seksual, suka sesama jenis.

"Ternyata motif daripada tersangka ini adalah mereka LGBT alias gay, sehingga dia maksudnya untuk berhubungan seks dengan si korban," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Mardiaz Kusin Dwihananto di Markas Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat 23 Februari 2018.

Saat kejadian, kata Mardiaz, mereka sengaja mencekoki Ongky dengan minuman keras untuk membuat korban mabuk. Hal itu agar korban tak sadar dan mereka bisa menyetubuhinya tanpa melawan. "Memabukkan si korban," katanya.

Namun para pelaku kesal dan akhirnya membuang korban di kawasan Kemang Timur dalam kondisi telanjang dan mulut dilakban serta tangan dan kaki diikat. Sebab, organ intim korban tidak bereaksi sehingga membuat mereka tak bernafsu.

"Kemaluan korban ini tidak bisa ereksi. Karena Pambudi ini jengkel, akhirnya dibuanglah si korban ke suatu tempat di Kemang Timur," ucap dia lagi.

Ongky diduga berkenalan dengan terduga pelaku lewat media sosial Facebook. Saat itu Ongky membuat postingan 'saya butuh uang'. Lewat Facebook, terduga pelaku kemudian menawari pekerjaan dengan gaji Rp13 juta per minggu.

Dari sana mereka lantas membuat janji bertemu di salah satu minimarket di kawasan Tanjung Barat, Jakarta Selatan. Ongky dijemput oleh tiga orang dengan menggunakan sebuah mobil berwarna silver.

Dalam perjalanan korban ditawari pekerjaan, dan diduga dicekoki minuman. Saat itu pelaku mengambil barang pribadi korban dan membuang korban dalam keadaan telanjang di Jalan Kemang timur V, Jakarta Selatan.

Rusia Klasifikasikan Gerakan LGBT Sebagai Kelompok Ekstrimis dan Teroris
Ilustrasi LGBT

Pengadilan Tinggi Dominika Batalkan Larangan Hubungan Sesama Jenis

Pengadilan Tinggi Dominika telah membatalkan larangan hubungan sesama jenis atas dasar suka sama suka di negara kepulauan Karibia tersebut. Berikut penjelasan lanjutnya

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024