Uang Rp2,3 Miliar Jadi Alasan Pelaporan Ketua DPRD DKI

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan oleh mantan Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Zaini Ismail.

Sindir Prasetyo Edi, Elite PPP: Warga Jakarta Bahagia Dipimpin Anies

William Albert Zai, selaku pengacara Zaini mengatakan, dugaan penipuan terjadi setelah Gubernur Riau, Annas Maamun, kena operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2014 lalu.

Kata dia, Prasetyo saat itu berjanji bisa memberikan jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau lantaran dia dekat dengan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.

Bela Anies, Gerindra Sindir Prasetyo Edi Lebih Baik Introspeksi Diri

"Jadi gini, gubernur (Annas Maamun) ditangkap KPK, kemudian wakilnya jadi gubernur kan. Nah jadi gubernur dia bermasalah juga. Nah nanti kalau dia ditangkap KPK, klien kami ini jadi Plt (Gubernur)," kata dia saat dikonfirmasi wartawan, Senin 7 Mei 2018.

Uang sebesar Rp3,2 miliar disebutnya diminta oleh Prasetyo dengan alasan untuk proses administrasi. Meski sempat melayangkan surat somasi agar uang dikembalikan, tapi Prasetyo disebutnya belum juga mengembalikan dengan alasan sibuk mengurus Pilkada Jawa Barat dan Jawa Timur.

Perlawanan Prasetyo Edy di BK DPRD DKI soal Interpelasi Formula E

"Itu memang sampai sekarang uang itu belum dikembalikan. Dia janji untuk dikembalikan, cuma alasananya dia (Prasetyo) lagi ngurusin Pilgub Jawa Timur dan Pilgub Jawa Barat," ujarnya.

Pada akhirnya, jabatan Plt gubernur yang dijanjikan tak juga terealisasi, malah kliennya dicopot dari jabatan sebagai sekda Riau. Karena itulah akhirnya kliennya melapor ke polisi.

"Penerimaan uangnya di DKI Jakarta. Jadi ini keterangan klien kami kepada kami. Jadi kita mewakili klien kita melapor," kata William lagi.

Sementara itu, terkait laporan itu sendiri pihak Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan laporan masih diteliti penyidik.

Kata dia belum ada agenda dari penyidik untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelapor juga terlapor.

"Nanti kita kabari. Belum ada agenda  klarifikasi," ujar Argo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya