Telanjangi Istri di Tempat Billiard, PH: Saya Gelap Mata

PH, pelaku KDRT di Depok.
Sumber :
  • Zahrul Darmawan/VIVA.co.id

VIVA – PH, pria yang tega menganiaya dan menelanjangi istrinya sendiri di arena billiard akhirnya terpaksa berurusan dengan polisi. Pria bertubuh kurus itu pun tak berkutik dan hanya bisa tertunduk lemas ketika digelandang ke Mapolresta Depok, Jawa Barat, pada Rabu siang, 25 Juli 2018.

Wanita yang Didakwa KDRT Psikis Suaminya Divonis Bebas

Dihadapan penyidik PH mengaku tega menganiaya sang istri lantaran terbakar api cemburu. Ia mencurigai NM (korban) menjalin hubungan asmara dengan pria lain. 

“Saya gelap mata pak, saya emosi. Sumpah saya nyesel pak,” ujarnya. 

Tiga Penyidik Polda Jawa Barat Dinonaktifkan Efek KDRT di Karawang

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Depok Komisaris Bintoro mengungkapkan, dari hasil penyelidikan berdasarkan keterangan saksi dan korban, kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT itu terjadi di tiga lokasi berbeda.

Yang pertama terjadi di kawasan Gang Mandiri, Margonda rumah pelaku, kemudian di Jembatan Panus dan di arena billiard di kawasan Beji, Depok.

Mayat Anak Mengering dalam Kamar di Temanggung, Diduga Korban KDRT

“Di lokasi pertama korban sempat dipukuli, kemudian di jembatan panus korban juga dipukul kemudian di arena biliard, korban kembali dianiaya dan sempat ditelanjangi,” katanya

Tak hanya itu, dilantai dua arena billiard itu, pelaku juga menyuruh korban untuk membotaki rambutnya. Ironisnya, aksi keji itu diabadikan pelaku melalui kamera ponsel. Saat peristiwa itu terjadi tak satupun pengunjung yang tahu, sebab berlangsung di lantai dua.

Puas menganiaya korban di depan anak semata wayangnya yang msih kecil, pelaku kemudian menyuruh korban untuk pulang dengan kondisi wajah babak belur penuh luka di kepala. 

“Atas perbuatannya yang bersnagkutan kami sangkakan dengan undang-undang RI tentang KDRT Nomor 23, Pasal 44 tahun 2004, yang ancamannya 10 tahun penjara,” kata Bintoro. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya