Pemprov DKI: Kenaikan Tarif Rusun Sudah Sesuai Aturan

Pembangunan Rusunawa Pasar Rumput.
Sumber :
  • ANTARA Foto/Aprilio Akbar

VIVA –  Gubernur DKI Jakarta menaikan harga tarif sewa untuk Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) sebanyak 20 persen. Gubernur DKI Anies  Baswedan sudah mendatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan pada 30 Mei 2018.

Government to Revitalize Marunda Flats After the Roof Collapsed

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman DKI Jakarta Meli Budiastuti membuka suara. Ia.mengatakan tarif tersebut sudah tercantum  dalam Peraturan Daerah 3 Tahun 2012.

"Jadi begini tarif rusun itu kan tercantum pada Perda 3 tahun 2012 mengenai retribusi daerah. Di dalam lampiran juga sudah disebutkan masing-masing tarif rusun dan lokasinya," ucap Meli Budiastuti, Selasa, 14 Agustus 2018.

Atap Ambruk, Pemprov DKI Ungkap Rusun Marunda Blok C Sudah Tak Layak Huni

Selain itu Meli juga mengatakan  di dalam pasal 145 Perda 3, disebutkan  dalam tiga tahun harus melakukan penyesuaian tarif. 

Meli juga mengaku Dinas Perumahan tidak menaikan tarif di 2015 lalu, karena Pemprov DKI Jakarta banyak melakukan relokasi di 2014 hingga 2015.

Sudah Dapat Dihuni, Pemprov DKI Siapkan 52 Unit Rusunawa untuk Warga Kolong Tol Angke

"Dalam pasal 145 Perda 3 itu disebutkabn bahwa tarif rusun itu harusnya dievaluasi 3 tahun sekali dan diteruskan dengan penyesuaian tarif. Dari tahun 2012 kami memang belum pernah melakukan penyesuaian tarif, karena melakukan relokasi warga yang terkena penertiban sarana dan prasarana kota," katanya.

Korban Dampak Kebakaran TPA Rawa Kucing Bakal Dipindah ke Rusunawa, Tangerang

Warga Terdampak Kebakaran TPA Rawa Kucing Bakal Dipindah ke Rusunawa

Pemerintah Kota Tangerang menyiapkan lokasi Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Manis Jaya, bagi para korban yang terdampak kebakaran TPA Rawa Kucing.

img_title
VIVA.co.id
3 November 2023