Alasan Polisi Jerat 3 Tersangka Hoax Surat Suara Tercoblos

Kadiv Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo.
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, polisi saat ini sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka penyebaran hoax tujuh kontainer berisi surat suara yang sudah tercoblos.

Ketiga orang tersebut, kata Dedi, setelah dilakukan analisis dan patroli siber secara masif menyebarkan berita hoax tersebut ke media sosial.

"Dari patroli siber, tiga orang ini dianggap cukup masif menyebarkan di media sosial baik di FB maupun WA (WhatsApp) grup," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 8 Januari 2019.

Namun demikian, Dedi menjelaskan, tak menutup kemungkinan akan ada lagi tersangka lainnya. Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang kuat.

"Sementara baru tiga. Tidak menutup kemungkinan akun lain dilakukan profiling mana yang akan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Ini tergantung alat bukti," katanya.

Dari penyidikan sementara, ketiga tersangka ini tidak saling mengenal baik secara langsung maupun di media sosial. Namun, pihaknya akan terus melakukan pendalaman terhadap ketiganya.

"Sementara belum ditemukan keterkaitan antara ketiga orang tersebut," tuturnya.

Dedi juga menuturkan, polisi belum dapat memastikan apakah hoax surat suara tercoblos ini dilakukan secara sistematis dan melibatkan tokoh-tokoh politik.

Rekan Artis Yakin Komeng Bisa Bekerja Serius Jika Terpilih jadi Anggota DPD RI

"Tunggu dulu. Sabar dulu. Yang jelas penyidik terus menerapkan standar asas praduga tak bersalah," ucapnya.

Sebelumnya, Polri menangkap tiga pelaku penyebaran hoax surat suara tercoblos. Tiga pelaku yakni LS, HY, dan J sudah ditetapkan tersangka. LS ditangkap di Bogor, HY ditangkap di Balikpapan, dan J ditangkap di Brebes.

Sebanyak 22 TPS di Sumut PSU, Terbanyak Kabupaten Deli Serdang

Ketiga tersangka dijerat Pasal 14 ayat 2 Undang Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman tiga tahun penjara. Terhadap ketiganya, polisi tak melakukan penahanan. (art)

Tangkapan layar anggota KPU RI Idham Holik saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024.

KPU Akan Batasi Maksimal 600 Pemilih Per TPS untuk Pilkada 2024

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, jumlah surat suara Pilkada 2024 lebih sedikit daripada Pemilu 2024.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024