Bejat, Suami Istri Paksa Anak Berhubungan Threesome

Ilustrasi kekerasan pada anak.
Sumber :

VIVA – Sungguh bejat kelakuan pasangan suami istri, RT (43 tahun) dan M (39). Keduanya mengajak sang anak, KN (17) untuk melakukan hubungan badan bertiga atau threesome.

Cek Fakta: Anies Sebut Lebih dari 15 Juta Orang Jadi Korban Kekerasan Seksual

Perbuatan ini telah berlangsung sejak Oktober 2018 hingga Januari 2019. Semuanya dilakukan di kediaman pasangan suami istri itu di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.

Korban merupakan anak kandung dari M. Pelaku M cerai dengan ayah kandung korban, SI, 8 tahun lalu. Dia menikah lagi dengan RT dan sudah berlangsung tiga tahun.

Kronologi Ayah di Sidoarjo Cabuli Anak Kandung Berusia 3,5 Tahun

Kelakuan bejad suami istri itu berawal dari inisiatif ayah tiri KN itu yang mengajak istrinya melakukan hubungan seks threesome. M mengamini permintaan sang suami. M lantas mengajak buah hatinya KN untuk melakukan hal tersebut.

"Korban diimingi bakal diberikan uang Rp200 ribu dan akan dibelikan handphone oleh ayahnya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Andi Sinjaya Ghalib, di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis 7 Februari 2019.

Miris! Anak TK di Pekanbaru Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Temannya

KN menolak ajakan tak masuk akal ayah tirinya tersebut. Kemudian RT mengadukan hal itu ke istrinya. Sang istri lantas memanggil KN dan memarahinya. Dengan dipaksa, KN lantas disuruh melayani kemauan bejad sang ayah tiri.

Usai melampiaskan nafsunya, KN pun diancam tak boleh bercerita ke siapa pun. Hingga akhirnya, kejadian ini terus berulang. Namun, lambat laun KN pun geram terus diperlakukan seperti itu. Dia memberanikan diri untuk menceritakan apa yang ia alami ke ayah kandungnya, SI.

Betapa kagetnya SI mendengar apa yang dialami anaknya itu. Tanpa pikir panjang SI membuat laporan polisi hingga akhirnya pada 30 Januari 2019 lalu, keduanya diciduk di rumahnya. 

Akibat hal tersebut, pasangan suami istri ini pun harus mendekam di balik jeruji besi. Mereka dijerat Pasal 76 huruf D Juncto pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Kami bersama UPT Pemberdayaan Perempuan dan Anak juga melakukan bimbingan konseling pada anak untuk memulihkan trauma ataupun hal yang berdampak negatif pada pertumbuhan anak. Sebab, korban ini sangat trauma atas kejadian itu dan malu," ujar Kompol Andi. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya