Polisi Bekuk Delapan Anggota Jaringan Penggelapan Kendaraan

Iustrasi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Irwandi Arsyad

VIVA –  Sebanyak delapan orang yang terlibat dalam jaringan penggelapan kendaraan yang berada di wilayah Jawa Tengah diciduk jajaran aparat Polda Metro Jaya. Mereka adalah AH (39), AB (45), ES (39), RH (39), AY (43), EL (43), dan HJ (43).

Jessica Iskandar Curhat Masa Sulit Ditipu Rekan Bisnis: ASI Gak Keluar, Orangtua Masuk RS

Kedelapannya diciduk di lokasi berbeda-beda. Dari tangan pelaku, polisi menyita puluhan mobil. Kasus ini terkuak setelah seorang Warga Negara Korea, melapor. Dia jadi korban pelaku berinisial AH yang pura-pura jadi sopir pribadi pada 19 Desember 2018 lalu.

"Selang dua hari bekerja sebagai supir, tersangka ini melarikan kendaraannya keluar Jakarta," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 14 Maret 2019.

Jessica Iskandar Curiga Tersangka Penggelapan Uangnya Tak Beraksi Sendirian

Awalnya korban tak sadar mobilnya dibawa kabur. Namun, setelah sadar dia pun melapor ke polisi.

"Di wilayah Tegal kita tangkap tersangka AH pada 14 Februari 2019. Kemudian kita periksa untuk mencari keberadaan mobil dan ternyata sudah dijual ke penadah," katanya.

Pengakuan Mengejutkan Tersangka Penggelapan Mobil Jessica Iskandar Kabur ke Luar Negeri

Dari penangkapan AH itulah terkuak jaringan ini. Polisi yang melakukan pengembangan lantas menciduk tujuh pelaku lainnya.

"Dari sana kita kembangkan dan berhasil menangkap yang lainnya yang juga merupakan penadah," kata Argo.

Kasubdit Ranmor Polda Metro Jaya, AKBP Sapta Maulana menambahkan bukan hanya mobil, polisi menemukan adanya truk yang juga jadi barang curian pelaku. Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman minimal empat tahun penjara.

"Ada 53 kendaraan roda empat yang berhasil kita sita ya," kata Sapta menambahkan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya