Menyamar Jadi Wanita, Pemuda Ini Peras Korban Lewat Foto Selingkuhan

Wakil Dirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam
Sumber :
  • VIVA/Bayu Nugraha

VIVA – Pemuda berinisial GA (21) diamankan polisi setelah kedapatan memeras seorang pria, HK. Pria yang memiliki tato 'Gustian' di lengan kanannya tersebut memeras HK dengan cara mengancam akan menyebarkan foto-foto bersama selingkuhannya.

Bakal Turun Tangan Tertibkan Jukir Liar di Jakarta, Kombes Latif: Kalau Maksa Itu Pidana

Wakil Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, awalnya pelaku berpura-pura sebagai perempuan bernama Siska yang kemudian menghubungi korban HK lewat aplikasi pengirim pesan WhatsApp (WA)

Selanjutnya, kata Ade, pelaku mengaku memiliki foto korban bersama selingkuhannya dan mengancam akan menyebarkan foto dia bersama selingkuhannya ke istri dan keluarganya jika tidak membayar sejumlah uang yang diminta.

Kasus Konten Bohong dr Richard Lee: Hotman Paris Ungkap Fakta Mencengangkan!

?"Akhirnya, korban menyerahkan uang Rp80 juta yang diminta. Setelah itu korban buat laporan, kami ungkap, GA ini kami tangkap," kata Ade di Mapolda Metro Jaya, Sabtu, 18 Mei 2019.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau Pasal 369 KUHP dengan ancaman pidana ?penjara paling lama 4 tahun.

Anggaran Kurang Jadi Alasan Polisi Kirim Tilang Lewat WA, Sebulan 1 Juta Pelanggaran
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman (tengah)

Juru Parkir Liar Minta Bayar, Polda Metro Jaya Minta Masyarakat Lapor: Masuk Ranah Pidana

Polda Metro Jaya mengaku siap membantu menertibkan juru parkir (jukir) liar, yang meresahkan masyarakat. Warga diminta melapor jika para mereka memaksa meminta bayarannya

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024