Begini Modus Pemasok Narkoba Nunung

Nunung dan suaminya.
Sumber :
  • Instagram/@Nungers63.id

VIVA – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah meringkus pemasok narkotika jenis sabu untuk komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung Srimulat. Sosok tersebut ialah lelaki berinisal E yang merupakan narapidana narkotika. Dia menjalankan bisnisnya dari dalam Lapas Kelas II A, Bogor, Jawa Barat.

Nunung Srimulat Bugar Kembali, Proses Pengobatan Selesai

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisiaris Besar Polisi Argo Yuwono membeberkan kronologi Nunung mendapatkan Sabu. Ia mengatakan, tersangka E mulanya mendapat permintaan pesanan dari tersangka Hadi Moheriyanto alias TB. 

Dari permintaan tersebut, E kemudian berkomunikasi dengan sosok IP yang merupakan bandar di atas E.  "Kemudian, E berkomunikasi dengan IP. Sosok ini bandar di atas E. Dia juga narapidana narkotika di lapas itu," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 25 Juli 2019.

Terkuak Alasan Nunung Keluar dari Srimulat, Dipecat Gara-gara Skandal 12 kali Pacari Suami Orang

Argo menerangkan, E dan IP sudah saling mengenal. Sebab, kedua sosok tersebut berasal dari kampung yang sama dan mendekam di lapas yang sama. 

Dari situ, IP lantas mencarikan barang haram tersebut kepada seseorang berinisial ZUL. Sebab, ZUL adalah sosok yang mempunyai sabu tersebut. "Saat ini dia masih kita buru," kata Argo.

Usai Kemoterapi, Nunung Curhat Kukunya Berubah 'Gosong'

Selain memburu ZUL, kepolisian juga tengah memburu sosok berinisial K yang merupakan teman dari E. Dalam hal ini, K berperan sebagai pengantar sabu dan meletakkan di tiang listrik dekat Fly Over Cibinong.

Untuk diketahui, Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran diringkus polisi di kediamannya, Tebet Timur III, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Juli 2019 pukul 13.15 WIB.

Polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,36 gram, tiga sedotan untuk menghisap sabu, satu botol untuk digunakan sebagai bong, pecahan pipet, dan satu buah korek. Terkait kasus narkoba yang menjerat Nunung, polisi juga meringkus tersangka bernama Hadi Moheriyanto.

Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 122 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman lima tahun penjara. Polisi juga menahan ketiganya untuk dua puluh hari ke depan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya