Polisi Ciduk Penjual Flashdisk dan Memory Card Palsu

Flashdisk.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Polisi membongkar penjualan flashdisk dan memory card serta sejumlah produk elektronik lainnya palsu yang dipasarkan melalui situs jual beli online. Dari kasus ini, polisi menangkap satu orang pelaku.

Yadi Sembako Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penipuan EO

"Betul ada, pelapornya itu yang punya hak cipta melapor ke kita. Flashdisk dan memory card saja yang dijual online, merk tertentu. Saya tidak nyebut merek tertentu nanti dikira promosi, lalu ternyata yang punya merek itu komplain," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, Jumat, 9 Agustus 2019.

Budhi menjelaskan, pelaku masih terus diperiksa karena melanggar UU tentang Perlindungan Konsumen.

Dituduh Lakukan Penipuan Senilai Rp1,8 Miliar, Vicky Prasetyo Gak Terima

Kasus ini bermula ketika korban Olan Cristian membeli memory card V-GeN di salah satu situs online. Setelah dipakai memori itu bermasalah. Data yang dimasukan tidak bisa dibuka. 

Dia pun mendatangi kantor V-GeN karena memiliki garansi seumur hidup. Setelah diperiksa baru diketahui jika memori itu palsu.

10 Negara dengan Jumlah Penipuan Terbanyak, Indonesia?

Atas kejadian itu Olan membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Utara pada 29 Mei 2019 dengan Nomor: LPB/463/K/V/2019/PMJ/RESJU. 

Pidana yang diadukan, yakni penipuan melalui media elektronik dan perlindungan konsumen sesuai dengan Undang-Undanh Nomor 19 Tahub 2016 tentang ITE dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Olan berharap aparat penegak hukum memperhatikan perlindungan terhadap konsumen. "Karena penjualan online begitu marak dan merugikan banyak pihak," katanya.

Detektif Jubun

Rahasia Kesuksesan Detektif Jubun: Selalu Menjaga Hubungan Baik dengan Rekan Bisnis

Detektif Jubun terkadang membangun kedekatan emosional dengan para klien hingga rekan bisnisnya dengan saling memperkenalkan anggota keluarga, bahkan menjadi teman curhat

img_title
VIVA.co.id
5 Mei 2024