VIVAnews - Razia perokok yang berlangsung 19 hingga 27 November menjaring 109 perokok. Terbanyak di wilayah Jakarta Selatan.
"Kalau tempat yang paling banyak melanggar adalah terminal," kata Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta Budirama Natakusuma di kantornya, Kamis 27 November 2008.
Data akhir, di wilayah Jakarta Selatan terjaring 34 orang, Jakarta Barat 21 orang, Jakarta Pusat 26 orang, Jakarta Utara tujuh orang, dan Jakarta Timur 21 orang.
Razia tersebut merupakan tahap sosialisasi terhadap para perokok di kawasan dilarang merokok. Sedangkan, razia berikutnya yang akan digelar awal Desember 2008, tim razia akan memberlakukan sanksi tegas kepada mereka yang terjaring.
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 75 Tahun 2005 Tentang Kawasan Dilarang Merokok, para perokok di tempat umum akan dikenakan sanksi berupa kurungan enam bulan atau denda maksimal Rp 50 juta. "Nanti hakim yang menentukan," ujarnya.
VIVA.co.id
29 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Ada dua anggota Polri aktif dalam skuad Timnas Indonesia U-23 yang saat ini melaju hingga semifinal Piala Asia U-23.
Asik Pesta Miras dan Ganja, 5 Oknum Mahasiswa di Papua Diciduk Polisi
Rocky Gerung Minta Anies Jangan Nyagub Lagi: Itu Lebih Bermutu, Ngerti Etika Politik
Politik
29 Apr 2024
Dear Anies Baswedan, Rocky Gerung kasih saran sebagai sahabat agar sebaiknya jangan maju lagi jadi Cagub 2024. Anies diminta jangan cari panggung lama.
Ada momen unik saat Ustaz Abdul Somad alia UAS menggelar ceramah dan tabligh akbar di Pulau Gili Trawangan, Lombok Utara, Minggu malam, 28 April 2024.
Berdasarkan penelusuran melalui laman samsat, Mobil mewah Harvey moeis yang kembali disita Kejaksaan Agung, diketahui dalam keadaan menunggak pajak.
Selengkapnya
Partner
Ijeck mengajak masyarakat Sumut, dan Indonesia untuk mendoakan Timnas, agar memetik kemenangan dalam laga ini. Ijeck mendoakan anak asuh Shin Tae-yong menembus final.
Pada tahun 2021, nominal ini turun menjadi Rp 1,2 juta, mencerminkan perubahan kondisi dan kebutuhan. Namun, di tahun 2022, meskipun pandemi telah mulai mereda, kenaikan
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali memulai program Bantuan Subsidi Upah (BSU). Pada tahun itu, BSU memberikan bantuan satu kali sebesar Rp 600 ribu. Ini lebih
BSU mendapatkan dukungan pemerintah sebesar Rp 2,4 juta selama pandemi COVID-19 yang dimulai pada tahun 2020. Pada tahun 2021, nominal ini turun menjadi Rp 1,2 juta, men
Selengkapnya
Isu Terkini