Anies Soroti Pabrik di Cakung Tak Patuh Aturan Kadar Emisi Udara

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta.
Sumber :
  • VIVAnews/ Fajar Ginanjar Mukti

VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengancam Pemprov DKI akan menutup pabrik-pabrik di Jakarta yang tidak mematuhi aturan tentang ambang batas pencemaran udara dari cerobong asap. 

Kans Anies Maju Lagi di Pilgub Jakarta 2024, Cak Imin: Dia Selalu Bilang Jeda Dulu

Menurut Anies, pabrik itu di antaranya dioperasikan oleh perusahaan logam di Cakung, Jakarta Timur, juga sejumlah perusahaan arang.

"Ada satu (pabrik yang dicurigai tidak mematuhi aturan) itu di Cakung, lalu juga pabrik pembuatan arang. Itu melakukan pembakaran (yang tidak sesuai aturan). Itu tidak boleh," ujar Anies di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat, 13 September 2019.

Sekjen Nasdem Ungkap Alasan Surya Paloh Tak Hadir di Acara Pembubaran Timnas Amin

Anies menyampaikan, penutupan bisa dilakukan karena DKI saat ini sedang giat mengendalikan emisi polutan udara sebagai strategi menekan polusi udara. Strategi itu diatur melalui Instruksi Gubernur (In Gub) DKI Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Kualitas Udara.

"Ini (penertiban pabrik-pabrik yang tidak mematuhi aturan), salah satu bagian dari pelaksanaan Instruksi Gubernur itu," ujar Anies.

Timnas Amin Resmi Dibubarkan, PKS Ungkap Hal Ini

Anies juga mengemukakan, jika tidak ingin izin beroperasinya dicabut, pabrik-pabrik yang terindikasi tidak mematuhi aturan harus mengatur kadar emisi polutan dari cerobong asap mereka. Kadar itu diatur dalam sejumlah peraturan yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Semua kegiatan yang menyisakan asap itu harus ada ukurannya. Dan ukurannya harus sesuai dengan standar yang ditetapkan," ujar Anies.

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa pabrik industri di Jakarta Timur. Mereka juga melakukan pengukuran langsung terhadap cerobong asap di PT Hong Xin Steel yang berlokasi di Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur pada hari Kamis, 8 Agustus 2019.

“Kalau di sini kita lakukan pengukuran langsung di cerobongnya untuk mengetahui ketaatan yang bersangkutan terhadap batas baku mutu emisi untuk industri ini,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih di lokasi, Kamis, 8 Agustus 2019. [mus]

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya