Aset First Travel Dirampas Negara, Kejari ke Korban: Anggap Sedekah

Korban First Travel tabur bunga di depan Pengadilan Negeri Depok.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Zahrul Darmawan (Depok)

VIVA – Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Yudi Triadi memastikan, pihaknya akan menyelesaikan sejumlah barang bukti atau BB yang ada di lingkungan kantornya. 

Dari sekian banyak barang bukti tersebut, di antaranya adalah terkait dengan kasus penipuan umrah First Travel.

“Insya Allah minggu depan, BB ini telah bergeser. Kita ada kantor lama yang siap menjadi lokasi penempatan BB ini,” ujar Yudi, dikutip Jumat 15 November 2019. 

Berkaitan dengan hal itu, Yudi mengakui ada perkara yang masih dalam tahap gugatan, sedangkan First Travel dan Pandawa (Kasus koperasi bodong), keduanya sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Lebih lanjut, Yudi menjelaskan, terkait dengan aset First Travel menurut majelis hakim, sampai kasasi menyatakan barang dirampas untuk negara.

“Kalau sudah dirampas, ya untuk negara. Sekarang begini, itu kan hasil money laundry (pencucian uang), bagaimana pun juga,” katanya.

Menurut Yudi, hakim mempunyai alasan yang cukup kuat dengan mengeluarkan putusan tersebut. “Mungkin analisa majelis hakim, daripada membuat kericuhan. Kan, hakim harus membuat terobosan hukum," ungkapnya. 

Yudi mempertanyakan, jika aset harus dikembalikan, akan dikembalikan pada siapa. Sebab, aset tersebut pun tidak cukup, jika dikembalikan kepada seluruh korban. 

Jelang Pilwalkot, Tokoh Muda Depok Ini Temui Badrul Kamal

“Ini kan kumpulan para nasabah, misalnya kumpul Rp1 miliar, dibelanjakan oleh First Travel, beli mobil beli apa-apa. Nah, sekarang mobil ini milik siapa?,”ungkapnya.

“Mungkin dengan terobosan tadi, daripada uang tadi jadi permasalahan hukum, ribut konflik di masyarakat, akhirnya keluar putusan itu (dirampas untuk negara),” ungkapnya.

Tawuran Maut di Depok, Polisi Ringkus Tiga Remaja

Dia menambahkan, jika dirampas untuk negara, otomatis uang yang masuk akan kembali pada negara.

“Nanti, saya bilang pada korban-korban itu anggaplah sedekah. Kalau niatnya sudah umrah kan Innamal a'maalu bin niyyah (sesungguhnya amal itu tergantung dengan niat). Ya, kalau niatnya sudah umrah terus diamalkan, sudah sama dengan umrah, kalau kita agama Islam,” katanya.

Korban First Travel Bisa Berangkat Umrah Gratis, Begini Caranya

Ia menilai, dengan uang dikembalikan ke negara, maka akan dipakai untuk kepentingan negara dan untuk kepentingan orang banyak.

Kuasa hukum sejumlah korban penipuan First Travel, Pitra Romadoni Nasution.

Datangi Kejari Depok, Korban First Travel Minta Aset Segera Dikembalikan

Kejari Depok melakukan inventarisasi seluruh barang bukti termasuk juga mencari pihak yang kini bertanggung jawab atas PT First Travel.

img_title
VIVA.co.id
8 Juni 2023