Putusan Kasus Perdata First Travel Ditunda, Isak Tangis Korban Pecah

Para korban First Travel di PN Depok, Senin, 25 November 2019.
Sumber :
  • VIVAnews/ Zahrul Darmawan (Depok)

VIVA – Sejumlah korban biro perjalanan umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel kembali  kecewa lantaran sidang putusan atas gugatan perdata aset perusahaan tersebut ditunda oleh Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.

img_title Ari Bias Gugat Agnez Mo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jadwal Sidang Perdana Sudah Ditentukan

“Bapak, ibu majelis hakim belum siap bacakan putusan hari ini. Insya Allah majelis akan bacakan putusan 2 Desember 2019,” kata Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi, di ruang sidang Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barta, Senin, 25 November 2019.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Setelah menyampaikan pernyataannya, hakim pun mengetuk palu sidang sebanyak tiga kali dan pergi meninggalkan ruang sidang. Alhasil, sejumlah korban yang sejak pagi mendatangi Pengadilan Negeri Depok dengan pakaian muslim serba hitam itu pun, sontak berteriak dan tak sedikit yang menangis mendengar pernyataan hakim. “Allahuakbar, Allahuakbar, innalillahi wa innailaihi roji'un,” teriak jemaah serempak.

img_title Babak Baru Hasto vs KPK, PDIP Gugat Penyidik Rosa Purbo Bekti ke PN Jaksel

Bahkan salah satu jemaah yang tak kuasa menahan kesedihan sempat jatuh pingsan. Korban terpaksa ditandu keluar ruang pengadilan oleh rekan-rekannya yang lain.  “Tolong, ada yang pingsan, ya Allah,” ujar para jemaah riuh di ruang Pengadilan Negeri Depok.

Hari ini, Pengadilan Negeri Depok menggelar sidang putusan gugatan perdata aset First Travel. Humas Pengadilan Negeri Depok, Nanang Herjunanto mengatakan, perkara perdata First Travel masuk dalam gugatan perbuatan melawan hukum bernomor 52/Pdt.G/2019/PN.Depok.
 

img_title Wulan Guritno Patungan Beli Rumah Mewah dengan Sabda Ahessa? Ini Faktanya!
ijazah Jokowi

UGM Siap Hadapi Gugatan Rp69 Triliun Soal Keaslian Ijazah Jokowi di PN Sleman

UGM siap menghadapi gugatan perdata senilai Rp69 triliun yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman terkait polemik keaslian ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo.

img_title
VIVA.co.id
16 Mei 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut