Tanggap Darurat Corona, Anies Minta Diskotek hingga Griya Pijat Tutup

VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menyampaikan Pemprov memutuskan untuk mengurangi kegiatan hiburan, hingga kapasitas transportasi umum di ibu kota. Menurut Anies hal itu perlu dilakukan untuk secara ketat mengurangi lagi aktivitas warga di masa tanggap darurat corona.

Firasat Murid SMK Depok Sebelum Kecelakaan di Ciater, Sopir Bus Ungkap Detik-detik Tragedi Maut

"Saya berharap kepada seluruh masyarakat, dunia usaha, organisasi sosial, organisasi keagamaan, ambil langkah-langkah drastis juga karena Jakarta statusnya sekarang adalah tanggap darurat bencana," ujar Anies di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat, 20 Maret 2020.

Anies mengungkapkan, pengurangan kegiatan hiburan, diatur Dinas Pariwisata (Dispar) DKI. Kebijakan berlaku efektif Senin, 23 Maret 2020.

Politikus PDIP Sebut Ahok dan Anies Berasal dari Akar Rumput Berbeda

"Ada keputusan dari Dinas Pariwisata bahwa kita akan mengurangi kegiatan-kegiatan hiburan, mulai hari Senin yang akan datang," ujar Anies.

Anies juga mengemukakan, pengurangan transportasi, dilakukan sehingga jumlah penumpang di bus TransJakarta, KRL, MRT, juga LRT, bisa sesedikit mungkin. Selain itu, ada juga pembatasan jam operasi hingga keharusan melakukan antrean di luar halte TransJakarta atau stasiun MRT.

Keras! Refly Sentil Anies: Dia Kan Individual, Tak Perlu Raker untuk Mengatakan Oposisi

"Seluruh jajaran Pemprov, Polda, dan Kodam nanti akan berada di lapangan mulai hari Senin pagi untuk memastikan ada kedisiplinan di sini," ujar Anies.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menyebut bahwa Pemprov telah menetapkan status tanggap darurat bencana atas wabah corona.

Menurut Anies yang juga mantan Mendikbud ini, status yang membuat upaya penanggulangan semakin besar, berlangsung dua pekan ke depan.

"Pada hari ini kita menetapkan bahwa Jakarta ditetapkan sebagai tanggap darurat bencana wabah Covid-19. Ini ditetapkan untuk masa waktu 14 hari ke depan dan bisa diperpanjang, menyesuaikan dengan kondisi," ujar Anies dalam konferensi pers di pendopo Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat, 20 Maret 2020.

Adapun kegiatan usaha hiburan yang wajib ditutup di Jakarta bverdasarkan Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta Nomor 160/SE/2020, yaitu:

  1. Klab Malam
  2. Diskotik
  3. Pub/Musik Hidup
  4. Karaoke Keluarga
  5. Karaoke Executive
  6. Bar/Rumah Minum
  7. Griya Pijat
  8. Spa
  9. Bioskop
  10. Bola Gelinding
  11. Bola Sodok
  12. Mandi Uap
  13. Seluncur
  14. Arena Katangkasan Manual
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya