Video: Pelanggar PSBB di Jakarta Kena Sanksi Bersihkan Toilet

VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mewajibkan penggunaan masker untuk warga yang hendak beraktivitas di luar rumah. Ini sesuai dengan Pergub Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19 di Jakarta.

Kans Anies Maju Lagi di Pilgub Jakarta 2024, Cak Imin: Dia Selalu Bilang Jeda Dulu

Pergub mengatur bentuk sanksi bagi yang nekat melanggar. Sanksi administrasi dan sanksi kerja sosial bakal diberikan bagi pelanggar PSBB. Pemerintah Kota Jakarta Barat mengimplementasikan sanksi sosial dengan meminta pelanggar PSBB membersihkan WC umum dan menyapu jalanan. 

Saat ini, Satpol PP Jakarta Barat sebagai penegak Peraturan Gubernur (Pergub) sedang mempersiapkan sarana dan prasarana seperti sapu, dan sikat WC.

Sekjen Nasdem Ungkap Alasan Surya Paloh Tak Hadir di Acara Pembubaran Timnas Amin

Hari ini, ada saja warga yang tertangkap basah tidak pakai masker oleh Satuan Polisi Pamong Praja yang didukung aparat gabungan dari TNI dan Polri. Ini terjadi saat mereka menggelar razia pelanggaran aturan PSBB di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu 13 Mei 2020.

Warga yang ketahuan tidak pakai masker di tempat umum dihukum harus mengenakan rompi khusus bertuliskan Pelanggar PSBB. Lalu untuk beberapa saat mereka wajib kerja sosial, berupa memungut sampah maupun menyapu di pinggir jalan.

Timnas Amin Resmi Dibubarkan, PKS Ungkap Hal Ini

Lihat lebih lengkap di sini. Baca: 5 Gaya Pelanggar PSBB Jakarta atau update informasi Anda terkait penanganan wabah corona di tautan berikut.

Atau lihat sanksi pelanggar PSBB dalam video tayangan di bawah ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya