Polisi Tetap Usut Kasus Prostitusi Anak Buronan FBI

Petugas Polda Metro Jaya membekuk buron FBI (baju oranye).
Sumber :
  • VIVAnews/ Foe Peace Simbolon

VIVA – Polda Metro Jaya mengatakan sedang berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Besar Amerika Serikat di Indonesia mengenai proses ekstradisi terhadap buronan Federal Bureau of Investigation (FBI), Russ Albert Medlin, yang ditangkap oleh pihaknya.

Polisi Ungkap Peran 5 Pelaku Pembegalan terhadap Calon Siswa Bintara Polri

"Menunggu dari request dari US Embassy yang sudah berkoordinasi dengan melalui atase hukum FBI untuk dimintakan proses ekstradisi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Roma Hutajulu, di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 16 Juni 2020.

Selama menunggu proses ekstradisi tersebut, polisi akan tetap memproses kasus hukum yang menjerat Russ. Russ terbukti terlibat kasus prostitusi terhadap anak di bawah umur.

Respons Polda Metro Soal Kabar DPO Kasus Vina Cirebon Ada di Jakarta

Terlebih berdasarkan pemeriksaan polisi, diketahui Russ memakai visa turis untuk masuk ke Tanah Air. Bahkan, terkuak dia dua kali menggunakan nomor paspor yang berbeda.

"Dengan menggunakan paspor yang lain, kami lagi melakukan pengecekan untuk nomor-nomor paspor dalam rangka pelarian buron," kata Roma.

Pengakuan Pelaku Membunuh Paman dan Jasadnya Dibungkus Sarung

Sebelumnya diberitakan, petugas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mencokok Russ Medlin, seorang buronan dari Federal Bureau of Investigation (FBI) di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, membenarkan adanya penangkapan ini. "Benar, kami telah menangkap seorang buronan FBI," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 16 Juni 2020.

Selama berada di Indonesia sedikitnya ada tiga anak yang menjadi korbannya, antara lain berinisial SS, LF, dan TR. Namun, polisi hingga kini masih mendalami ada dugaan korban lainnya. 

Russ merupakan buronan Interpol berdasarkan Red Notice Interpol. Berdasarkan Red Notice Interpol, Russ melakukan penipuan investasi sekitar US$722 juta atau sekitar Rp10,8 triliun, dengan menggunakan modus penipuan investasi saham, membuat, mengoperasikan, dan mempromosikan investasi dengan metode cryptocurrency skema ponzi.

Selain itu, diketahui juga kalau pelaku adalah residivis kasus pelecehan seksual anak di bawah umur di Amerika dan sudah didakwa dua kali pada tahun 2006 dan tahun 2008. Di mana atas kasus tersebut Russ dihukum penjara selama dua tahun oleh Pengadilan Distrik Negara Bagian Nevada, Amerika Serikat, melakukan pelecehan seksual dengan korban anak berusia 14 tahun dan menyimpan material video dan gambar dengan objek anak sebagai korban seksual.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya