VIVAnews - Komisi B DPRD DKI Jakarta bertemu operator parkir off street dan Unit Pelaksana Teknis Perparkiran Pemerintah DKI besok, Rabu 10 Februari 2010. Pertemuan akan dilaksanakan di Gedung DPRD DKI Jakarta pukul 10.00.
Menurut Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Selamat Nurdin pemanggilan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana permasalahan sesungguhnya tentang tarif parkir yang belakangan banyak dikeluhkan pemilik kendaraan di ibukota.
"Dan juga untuk mencari jalan keluarnya," kata Selamat, Selasa 9 Februari 2010.
Terhadap UPT Perparkiran, Komisi B akan meminta mereka untuk menjelaskan bagaimana pengawasan terhadap operator parkir sehingga ada sebagian operator yang berani mengubah sendiri sistem pengenaan tarif menjadi per dua jam pertama Rp 4 ribu dan dua jam berikutnya Rp 4 ribu.
Perubahan ini dinilai Komisi B tidak sesuai aturan main. Yakni Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2004 tentang retribusi dan parkir, yakni tarif bagi kendaraan roda empat per jam pertama Rp 2 ribu dan jam berikutnya Rp 1.000.
"Sedangkan kepada operator parkir, kami ingin meminta penjelasan mengapa mereka menaikkan tarif sepihak," katanya.
Setelah kasus perubahan sistem pengenaan tarif ini mengemuka, operator parkir secara bertahap mulai mengembalikan lagi ke sistem semula.